Geng Curanmor Surabaya Beraksi di 41 TKP, Akhirnya Kena Batunya

Sembilan anggota geng curanmor yang beroperasi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya berhasil diringkus.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 06 Maret 2025 | 08:12 WIB
Geng Curanmor Surabaya Beraksi di 41 TKP, Akhirnya Kena Batunya
Salah satu barang bukti rekaman CCTV, saat komplotan atau gang curanmor beraksi. [Ist]

SuaraJatim.id - Tim Buru Sergap Polsek Rungkut, Surabaya, berhasil mengungkap aksi kejahatan yang meresahkan warga selama bulan Ramadan. Sembilan anggota geng curanmor yang beroperasi di 41 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diringkus.

Modus operandi mereka cukup licik, menyasar sepeda motor yang tidak dikunci setang di minimarket dan warung kopi, lalu mendorongnya dan berpura-pura mogok untuk dibawa ke bengkel.

Para pelaku yang ditangkap terdiri dari : SLK (27 tahun), MN (28 tahun), MIA (26 tahun), AA (25 tahun), MM (24 tahun), JS (26 tahun), BS (36 tahun), GSR (28 tahun), dan NT (33 tahun). Seluruhnya warga Rungkut Lor dan Rungkut Kidul, Surabaya.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan, bahwa pelaku sudah beroperasi di puluhan TKP yang berbeda.

Baca Juga:Pasar Murah di Surabaya: Jadwal, Lokasi, dan Daftar Harganya

"Kejahatan mereka telah terjadi di 41 TKP berbeda di Surabaya. Sepeda motor hasil curian dijual secara online dengan sistem COD (Cash On Delivery) seharga Rp2-3 juta," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan terus bergerak guna menjaga keamanan daerahnya masing-masing, terlebih lagi saat ini memasuki Bulan Ramadan.

"Kejahatan ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Agus Santoso.

Sementara itu, SLK sebagai ketua geng mengaku ide mendorong motor yang tidak dikunci setang adalah inisiatifnya sendiri. Ia juga mengungkapkan tidak ada kriteria khusus untuk bergabung dalam gengnya, yang penting mau bekerja sama.

"Ya, ide itu dari saya. Yang penting mau kerja sama, nggak ada syarat khusus," ujar SLK

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan dan Penjambretan Dominasi Kejahatan Jalanan di Surabaya, 24 Orang Diamankan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 7 sepeda motor yang belum sempat dijual. Kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini