SuaraJatim.id - Bareskrim Polri melakukan operasi di Surabaya. Sebuah kantor di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digeledah pada Selasa (11/3/2025).
Informasinya, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Tim penyidik dari Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan usai kasus tersebut ditingkatkan dalam rangka penyidikan.
Melansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, penggeledahan tersebut dilakukan di kantor perusahaan pemenang pekerjaan revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Baca Juga:Polda Jatim Ungkap Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut yang Tewaskan Bendahara Umum Demokrat
“Jadi kami menangani perkara itu, sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu,” kata salah satu penyidik bernama Rahmad.
Penyidik membawa sejumlah dokumen yang dinilai dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut. “Kita di sini mencari dokumen-dokumen, dalam rangka untuk pembuktian itu. Ada 4 kontainer itu sekitar 109 item dokumen,” katanya.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh perangkat RW setempat, yakni Tutik. Dia mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diperiksa penyidik.
“Tadi saya bersama salah satu mantan pegawai menyaksikan petugas dari Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen yang masih tersisa di gedung ini. Ada lima lantai totalnya dan semua lantai memang diperiksa,” kata Tutik.
Kasus dugaan korupsi ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. Bareskrim melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo periode 2016-2022.
Baca Juga:Innalillahi! Bendahara Umum Partai Demokrat Dikabarkan Meninggal Kecelakaan di Situbondo
Proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016, dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Pekerjaannya didapatkan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas. Akan tetapi, para prakteknya tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlihan dalam teknologi gula.
Akibatnya, target teknis yang telah dijanjikan tidak tercapai. Kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.