Ratusan Massa Berpakaian Hitam Geruduk Depan Gedung Grahadi, Tolak UU TNI

Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi penolakan Undang - Undang TNI yang baru disahkan hari ini.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 20 Maret 2025 | 19:01 WIB
Ratusan Massa Berpakaian Hitam Geruduk Depan Gedung Grahadi, Tolak UU TNI
Massa aksi yang menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]

Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga:Renville Antonio: Reformasi Partai Politik Penting untuk Mencegah Makin Melemah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini