Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN

Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan

Muhammad Yunus
Kamis, 06 November 2025 | 21:21 WIB
Tiga Rumah Sakit di Jember Curang dalam Klaim JKN
Komisi D DPRD Jember melakukan rapat dengar pendapat bersama BPJS Kesehatan, Dinkes, dan 14 rumah sakit di lantai 3 DPRD Jember, Kamis (6/11/2025) [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Memanipulasi atau mark up klaim program jaminan kesehatan nasional
  • BPJS sudah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang melakukan fraud
  • Rumah Sakit sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN 

SuaraJatim.id - Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi atau mark up klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember di lantai 3 DPRD Jember, Kamis (6/11).

"Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019," kata Yessy di DPRD Jember.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang melakukan fraud tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan dan pengembalian kerugian juga sudah disepakati sesuai nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Detik-Detik Kecelakaan Maut Rombongan RS Jember: Saksi Mata Ungkap Kondisi di Lokasi

"Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu. Kami sudah selesai melakukan sesuai kewenangan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Saat ditanya terkait jumlah nominal mark up di tiga rumah sakit yang melakukan kecurangan program JKN, Yessy menolak untuk menyampaikan hal tersebut karena terkait kode etik.

"Pengembalian uang klaim yang tidak sesuai tersebut sudah mulai dilakukan oleh tiga rumah sakit pada awal November 2025 hingga diberi jangka waktu pada Desember 2026," katanya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsih Horis menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan 14 rumah sakit sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecurangan di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah," katanya.

Baca Juga:8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo

Ia menjelaskan semua rumah sakit saat rapat dengar pendapat sudah sepakat untuk menjalankan kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menjadi masalah di kemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini