- UMK 2026 Jatim tertinggi Kota Surabaya yang mencapai Rp5.288.796 dan terendah Situbondo Rp2.483.962.
- Namun masih banyak perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.
- Serikat buruh menilai perusahaan mampu membayar upah minimum, jika beban biaya lain di luar produksi seperti perizinan, pajak, hingga praktik pungutan liar dapat ditekan.
SuaraJatim.id - Kesejahteraan pekerja masih menjadi isu utama setiap peringatan Hari Buruh atau May Day. Besaran upah layak terus menjadi perdebatan di tengah kenaikan biaya hidup yang kian menekan daya beli buruh.
Di Jawa Timur, upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026 menunjukkan disparitas yang cukup lebar. Kota Surabaya mencatat UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sedangkan Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.483.962. Adapun upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880.
Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada angka. Implementasi di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Berdasarkan jurnal Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berjudul Implementasi Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Minimum Kota Surabaya, data tahun 2020 menunjukkan sekitar 40 persen perusahaan masih membayar upah di bawah ketentuan UMK.
Baca Juga:Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli menilai tingkat kesejahteraan buruh di Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain di Asia, bahkan di kawasan ASEAN.
"Kita jauh dengan Malaysia, apalagi Singapura ya. Bahkan kita jauh sejahtera kita dibandingkan dengan Thailand ataupun Vietnam,” ujarnya dihubungi Suara.com, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, rata-rata kenaikan upah buruh hanya berkisar 2–3 persen per tahun. Sedangkan, kenaikan kebutuhan hidup seperti harga bahan pokok dan energi di atas 10 persen. Kondisi ini membuat buruh kesulitan mencapai standar hidup layak.
Menurut Jazuli, persoalan semakin kompleks karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkan upah minimum. Masih ada sekitar 60 persen perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK.
“Artinya masih banyak buruh yang menerima upah di bawah UMK. Ini jelas merugikan pekerja,” tegasnya.
Baca Juga:Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya
Ia menilai sebenarnya banyak perusahaan mampu membayar upah minimum, jika beban biaya lain di luar produksi dapat ditekan. Seperti biaya perizinan, pajak, hingga praktik pungutan liar.
Tingginya biaya perizinan, pajak, hingga praktik pungutan liar turut membebani pengusaha dan berimbas pada rendahnya upah buruh.
“Pengusaha itu bukan tidak mampu. Tapi ada banyak biaya lain, seperti perizinan, pajak, sampai pungli. Itu yang akhirnya membuat upah buruh jadi variabel yang paling mudah ditekan,” katanya.
Jazuli menyebut, praktik korupsi dan pungutan liar menjadi salah satu faktor yang memperberat biaya operasional perusahaan. Kondisi ini kerap berujung pada pengorbanan di sisi upah pekerja.
“Sering kali cost tertinggi itu bukan upah, tapi biaya-biaya lain yang tidak semestinya. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.
Jazuli menegaskan, kondisi buruh saat ini semakin tertekan dan mendekati garis kemiskinan. Banyak pekerja hanya mampu bertahan tanpa ada peningkatan kesejahteraan yang signifikan.