- UMK 2026 Jatim tertinggi Kota Surabaya yang mencapai Rp5.288.796 dan terendah Situbondo Rp2.483.962.
- Namun masih banyak perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK.
- Serikat buruh menilai perusahaan mampu membayar upah minimum, jika beban biaya lain di luar produksi seperti perizinan, pajak, hingga praktik pungutan liar dapat ditekan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengakui pihaknya terus memantau penerapan upah minimum di berbagai sektor usaha.
Dia menyebut kondisi ekonomi global turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Sebetulnya kami memantau, tetapi ada beberapa sektor yang mungkin terganggu, terutama karena kondisi ekspor yang belum optimal,” kata Adhy Karyono.
Meski begitu, Adhy menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan perlindungan kepada pekerja.
Baca Juga:Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm
Menurutnya, diperlukan kesepahaman antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
“Tidak semua sektor berjalan lancar. Karena itu perlu upaya bersama agar tetap ada keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” katanya.