Masih Menggantung, Kasus Pemukulan Jurnalis di Surabaya Tak Kunjung Naik Penyidikan

Kasus kekerasan jurnalis di Surabaya mandek 16 bulan di tahap penyelidikan. KAJ Jatim nilai aparat tidak profesional dan mendesak Polda Jatim ambil alih kasus

Budi Arista Romadhoni
Senin, 08 Juni 2026 | 17:38 WIB
Masih Menggantung, Kasus Pemukulan Jurnalis di Surabaya Tak Kunjung Naik Penyidikan
Jurnalis korban kekerasan, Rama Indra (tengah) saat ditemani para Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/ Dimas Angga]
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya yang dilaporkan sejak Maret 2025 masih tertahan di tahap penyelidikan kepolisian.
  • Komite Advokasi Jurnalis Jatim mengkritik ketidakprofesionalan penyidik serta menduga adanya konflik kepentingan karena pelaku diduga berasal dari oknum aparat.
  • Keluarga korban dan kuasa hukum mendesak Polda Jawa Timur segera mengambil alih perkara untuk memastikan keadilan bagi insan pers.

"Ketika ada demonstran yang ditangkap, prosesnya bisa sangat cepat sampai ke pengadilan. Tapi ketika korbannya jurnalis, prosesnya berlarut-larut lebih dari satu tahun tanpa kepastian," kata Fatkhul.

Ia juga mengkritik mekanisme pemanggilan korban yang dilakukan melalui telepon tanpa administrasi resmi. Bahkan penundaan pemeriksaan kembali disampaikan melalui telepon ketika korban dan tim kuasa hukum sedang dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan.

"Kami datang dengan itikad baik meski tidak ada surat resmi. Tetapi justru ketika dalam perjalanan, pemeriksaan ditunda. Ini menunjukkan proses yang tidak profesional dan tidak akuntabel," ujarnya.

Fatkhul menegaskan, apabila kembali terjadi penundaan atau tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan kembali mendesak Polda Jatim mengambil alih perkara tersebut.

Baca Juga:4 Pengeroyok Wartawan Surabaya Sudah Ditangkap, 2 Kemarin Menyerahkan Diri

Simbol Perlindungan Jurnalis

Bagi Rama, jurnalis yang menjadi korban dalam perkara ini, kasus tersebut telah melampaui urusan pribadi. Ia menilai lambannya penanganan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

"Lebih dari satu tahun empat bulan adalah waktu yang terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang bagaimana jurnalis mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya," ujar Rama.

KAJ Jatim memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika perkara dihentikan atau tidak menunjukkan perkembangan, berbagai langkah hukum, termasuk upaya praperadilan, disebut akan menjadi opsi yang ditempuh.

Kasus yang berlarut-larut ini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kebebasan pers dan memastikan tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis

Baca Juga:5 Jurnalis Dihajar Belasan Preman Saat Meliput Penyegelan Diskotek di Surabaya

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini