SuaraJatim.id - Usai pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) seorang penyair kondang yang ditujukan ke majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.
Pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya meminta izin ke majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono.
"Mohon ijin majelis. Saya mau menyampaikan surat dari sahabat saya yang ditujukan ke majelis hakim," pinta Dhani ke majelis hakim, Selasa (7/5/2019).
"Iya silahkan," jawab Raden Anton Widyopriono.
Kemudian politikus Partai Gerindra itu mengambil selembar kertas putih yang kemudian dibacakan melalui pengeras suara.
"Menyampaikan dari sahabat saya yang diberikan kepada saya untuk disampaikan kepada majelis hakim, ini mungkin bukan teknis hukum, tetapi menyampaikan satu ayat saja dari Surat Annisa Ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak melulu teknis soal hukum, tapi ini adalah satu ayat saja diharapkan sampai bahkan saya tidak pernah mendengar ayat ini sebelumnya, saya bacakan artinya saja," kata Dhani.
Suami Mulan Jameela itu pun melanjutkan membacakan ayat suci Alquran yang hanya membacakan artinya saja.
"Bismillahirrahmanirrahim...Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang, kecuali oleh orang yang didzolimi. Dan Allah mendengar lagi maha mengetahui. Sangat simpel sekali, terimakasih," pungkas Dhani.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan, Mulan Jameela Sibuk Main Ponsel
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang