SuaraJatim.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo menyayangkan kepindahan 16 perusahaan dari kawasan ring satu di daerah itu. Perusahaan pindah untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.
Semua perusahaan yang pindah itu tergolong mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang baru saja ditetapkan.
“Semua perusahaan ini bukannya tidak mampu membayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar," ujar Himawan sebagaimana dilansir dari Jatimnet.com, Sabtu (30/11/2019).
Kepindahan perusahaan menurutnya sebenarnya bisa dihindari. Kalaupun tidak mampu membayar sesuai UMK, perusahaan bisa mengajukan penangguhan.
Baca Juga: Tok! Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2020, Kota Surabaya Tertinggi di Jatim
Disnakertrans Jawa Timur telah memberi ruang penangguhan sebelum besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur berlaku 1 Januari 2020 mendatang.
Sosialisasi masih terus dilakukan kepada perusahaan yang ingin mengajukannya. Kata Himawan, pemindahan perusahaan lebih merepotkan dibanding pengajuan penangguhan UMK.
“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Kan tidak semudah itu," katanya.
Berdasarkan data di Disnakertrans Jawa Timur, dari 16 perusahaan tiga di antaranya dari Surabaya, enam di Sidoarjo, dua di Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan. Mereka pindah ke daerah lain dengan UMK lebih rendah. Di mana dua di antaranya pindah ke daerah di Jawa Tengah.
"Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK Rp 2,6 juta), ke Lamongan (UMK Rp 2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK Rp 1,9 juta)," sebut Himawan.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen untuk seluruh kabupaten/kota.
Kenaikan itu membuat UMK di Surabaya naik menjadi Rp 4,2 juta. Sedangkan di wilayah ring satu lain, seperti Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto Rp 4,1 juta.
Berita Terkait
-
Sambut Piala Dunia U-20, 1.000 Pohon Ditanam di Area GBT Surabaya
-
Diduga Disiksa Orangtua, Balita 4 Tahun Lebam-lebam di Kemaluan
-
Kemeriahan Tari Massal Peringatan Hari Guru
-
Modal Belajar di Internet, Buruh Pabrik Cari Sampingan Palsukan Blanko SIM
-
Diseruduk Mobil Misterius, Mukidi dan Anaknya Tewas Tergolek di Selokan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat