Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 01 Desember 2019 | 08:15 WIB
Sebagai ilustrasi: Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur, Senin (18/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

SuaraJatim.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagijo menyayangkan kepindahan 16 perusahaan dari kawasan ring satu di daerah itu. Perusahaan pindah untuk mengejar keuntungan yang lebih besar.

Semua perusahaan yang pindah itu tergolong mampu membayar karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang baru saja ditetapkan.

“Semua perusahaan ini bukannya tidak mampu membayar sesuai UMK. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar," ujar Himawan sebagaimana dilansir dari Jatimnet.com, Sabtu (30/11/2019).

Kepindahan perusahaan menurutnya sebenarnya bisa dihindari. Kalaupun tidak mampu membayar sesuai UMK, perusahaan bisa mengajukan penangguhan.

Baca Juga: Tok! Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2020, Kota Surabaya Tertinggi di Jatim

Disnakertrans Jawa Timur telah memberi ruang penangguhan sebelum besaran UMK yang telah ditetapkan gubernur berlaku 1 Januari 2020 mendatang.

Sosialisasi masih terus dilakukan kepada perusahaan yang ingin mengajukannya. Kata Himawan, pemindahan perusahaan lebih merepotkan dibanding pengajuan penangguhan UMK.

“Harus mencari karyawan kompeten di daerah relokasi. Kan tidak semudah itu," katanya.

Berdasarkan data di Disnakertrans Jawa Timur, dari 16 perusahaan tiga di antaranya dari Surabaya, enam di Sidoarjo, dua di Kabupaten Mojokerto, dan tiga dari Kabupaten Pasuruan. Mereka pindah ke daerah lain dengan UMK lebih rendah. Di mana dua di antaranya pindah ke daerah di Jawa Tengah.

"Ada yang tadinya di Surabaya pindah ke Jombang (UMK Rp 2,6 juta), ke Lamongan (UMK Rp 2,4 juta), atau beberapa ada yang ke Nganjuk dan Ngawi (UMK Rp 1,9 juta)," sebut Himawan.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah meneken kenaikan UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen untuk seluruh kabupaten/kota.

Load More