SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12/2019).
"Awalnya Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada November 2019," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Berdasarkan laporan itu, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata laporan tersebut terbukti benar bahkan di Jalan Mayor Kamari Sampurno di Lumajang telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.
"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," katanya.
Baca Juga: Masih di RSPAD, Kivlan Zen Batal Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal
Menurutnya, sebanyak 250 pucuk senjata tersebut terdiri dari senapan lomba kurang lebih 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk senjata.
"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline)," katanya.
Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti yang ditemukan di gudang pembuatan tersebut sebanyak 40 pucuk senjata yang terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.
Barang bukti lainnya yakni 35 pak peluru senapan angin caliber 5,5 mm merek H&N Sport; 1 pak peluru senapan angin caliber 9,0 mm merek Exact; 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Samyang; 12 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Samyang; 6 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Exact; 2 pak peluru senapan angin caliber 5,5 merek Straton; 3 pak peluru senapan angin caliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.
"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zein Lambaikan Tangan
Luki menjelaskan Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal karena industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun.
Berita Terkait
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Beraksi Sambil Tenteng Pistol, Komplotan RK Diciduk Polisi Usai Begal Motor Ojol di Kebon Jeruk
-
Ini Tugas dan Besaran Gaji Staf Panitera Pengadilan Negeri
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi