SuaraJatim.id - Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan ucapan kodok betina.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sebelum dikabulkan, permohonan itu lebih dahulu diteliti secara mendalam oleh para penyidik.
"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Sudamiran menjelaskan, pertimbangan pengabulan penangguhan penahanan tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP.
Menurutnya, faktor dikabulkannya permohonan itu karena penyidik percaya Zikria bersikap kooperatif.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penangguhan penahanan tersebut lanjut Sudamiran, telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya. Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.
Dengan demikian, kata Sudamiran Zikria akan bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setelah itu ia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal satu kali seminggu.
"Hari ini rencana langsung kami keluarkan dengan status penangguhan penahanan. Wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," terangnya.
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Sementara untuk proses hukum kasus Zikria apakah terus dilanjutkan, Sudamiran menyebut jika akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.
"Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Permohonan Penghina Risma Dikabulkan Polisi, Zikria Bakal Pulang Hari Ini?
-
Polda Jatim Sudah Gelar Perkara, Bagaimana Status Zikria Penghina Risma?
-
Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan