SuaraJatim.id - Polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan ucapan kodok betina.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sebelum dikabulkan, permohonan itu lebih dahulu diteliti secara mendalam oleh para penyidik.
"Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Kemudian pimpinan telah minta saran pendapat kepada penyidik dan penyidik memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," kata di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).
Sudamiran menjelaskan, pertimbangan pengabulan penangguhan penahanan tersebut telah diatur berdasarkan Pasal 31 KUHAP.
Menurutnya, faktor dikabulkannya permohonan itu karena penyidik percaya Zikria bersikap kooperatif.
"Hari ini dikabulkan dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai. Kemudian penyidik meyakini tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penangguhan penahanan tersebut lanjut Sudamiran, telah dijamin oleh suami beserta kuasa hukumnya. Pengajuan penjamin itu dilakukan karena masih ada anak Zikria yang berusia 2 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya.
Dengan demikian, kata Sudamiran Zikria akan bisa pulang hari ini untuk bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Setelah itu ia akan menjalani wajib lapor dengan jadwal satu kali seminggu.
"Hari ini rencana langsung kami keluarkan dengan status penangguhan penahanan. Wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin-Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," terangnya.
Baca Juga: Penghinanya Sudah Dua Kali Minta Maaf, Risma Akhirnya Cabut Laporan
Sementara untuk proses hukum kasus Zikria apakah terus dilanjutkan, Sudamiran menyebut jika akan didalami kembali lebih dalam ke tahap selanjutnya.
"Nanti akan kami kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya," kata dia.
Kontributor : Arry Saputra
Tag
Berita Terkait
-
Permohonan Penghina Risma Dikabulkan Polisi, Zikria Bakal Pulang Hari Ini?
-
Polda Jatim Sudah Gelar Perkara, Bagaimana Status Zikria Penghina Risma?
-
Selama 4 Jam Gelar Perkara Kasus Zikria, Polisi Sebut Tahapan Sudah Benar
-
Rocky Gerung Soroti Kasus Wali Kota Risma: Dia Juga Suka Membully
-
Proses Hukum Penghina Wali Kota Risma, Zikria Ditentukan Saat Gelar Perkara
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan