SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga yang tewas bersimbah darah di kamar mandi yakni menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).
Pembunuhan itu ia lakukan lantaran kalap ketika tak mendapat pinjaman uang dari mertuannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan jika pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung kematian dengan sangat sadis. Ia sampai menyebut jika apa yang dilakukan pelaku tindakan yang jahanam.
"Ini adalah pembunuhan yang sadis ini, dia melakukan dengan sadar. Ditanya mabuk enggak, jawabnya dengan sadar memalukanya, dia itu kalap ngamuk karena gak dipinjami uang. Ini Jahanam ini kalau menurut saya," ucap Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Kepsek Cabuli Murid dari SD hingga SMA, Pernah Digerebek Istrinya di Hotel
Kesadisan itu dimulai dari Totok yang emosi dan langsung mencekek korban dari arah belakang. Saat korban sudah tidak berdaya kemudian tersangka membanting korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi tengkurap.
"Namun korban berontak atau melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan miniature kapal yang terbuat dari bahan keramik pada bagian kepala bagian belakang korban sebelah kanan hingga keramik tersebut hancur," kata dia.
Penganiayaan yang dilakukan tak berhenti di situ, Melihat korban yang masih sadar, Totok kembali menyeret korban dengan cara menarik kedua tangan menuju dapur.
"Saat di dapur tersangka mengambil gunting warna hitam yang diambil dari sebelah kompor gas kemudian gunting tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dadanya. Mungkin maksudnya supaya kena jantung. Kemudian ditusukkan di kemaluannya. Ini jahat sekali," imbuhnya.
Karena belum puas, Totok kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram untuk mengakhiri nyawa korban tersebut di kamar mandi.
Baca Juga: Jeritan Anak TK Usai Dicabuli Tetangga: Aku Mau Mati Bu, Diikat di Hutan
"Merasa belum puas selanjutnya tersangka mengambil tabung LPG warna hijau ukuran 3 kilo kemudian dipukulkan kekepala belakang korban sebelah kanan berkali-kali hingga korban meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya ini, Totok dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Habis Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas, Totok Sempat Antar Katering ke Gresik
-
Tak Diberi Uang untuk Tebus Ijazah Istri, Menantu Bunuh Mertua
-
Dibunuh Menantu, Siti Dipukuli Pakai Gas Elpiji Seusai Diseret ke Dapur
-
Mayatnya Dibuang ke Sungai, Detik-detik Kakak Beradik Bunuh Siswa SD
-
Pelaku Pembunuhan IRT Siti Fadilah di Kamar Mandi Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat