SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga yang tewas bersimbah darah di kamar mandi yakni menantunya sendiri, Totok Dwi Prasetyo (25).
Pembunuhan itu ia lakukan lantaran kalap ketika tak mendapat pinjaman uang dari mertuannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan jika pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung kematian dengan sangat sadis. Ia sampai menyebut jika apa yang dilakukan pelaku tindakan yang jahanam.
"Ini adalah pembunuhan yang sadis ini, dia melakukan dengan sadar. Ditanya mabuk enggak, jawabnya dengan sadar memalukanya, dia itu kalap ngamuk karena gak dipinjami uang. Ini Jahanam ini kalau menurut saya," ucap Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).
Kesadisan itu dimulai dari Totok yang emosi dan langsung mencekek korban dari arah belakang. Saat korban sudah tidak berdaya kemudian tersangka membanting korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi tengkurap.
"Namun korban berontak atau melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan miniature kapal yang terbuat dari bahan keramik pada bagian kepala bagian belakang korban sebelah kanan hingga keramik tersebut hancur," kata dia.
Penganiayaan yang dilakukan tak berhenti di situ, Melihat korban yang masih sadar, Totok kembali menyeret korban dengan cara menarik kedua tangan menuju dapur.
"Saat di dapur tersangka mengambil gunting warna hitam yang diambil dari sebelah kompor gas kemudian gunting tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dadanya. Mungkin maksudnya supaya kena jantung. Kemudian ditusukkan di kemaluannya. Ini jahat sekali," imbuhnya.
Karena belum puas, Totok kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram untuk mengakhiri nyawa korban tersebut di kamar mandi.
Baca Juga: Kepsek Cabuli Murid dari SD hingga SMA, Pernah Digerebek Istrinya di Hotel
"Merasa belum puas selanjutnya tersangka mengambil tabung LPG warna hijau ukuran 3 kilo kemudian dipukulkan kekepala belakang korban sebelah kanan berkali-kali hingga korban meninggal dunia," katanya.
Akibat perbuatannya ini, Totok dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Habis Bunuh Mertua Pakai Tabung Gas, Totok Sempat Antar Katering ke Gresik
-
Tak Diberi Uang untuk Tebus Ijazah Istri, Menantu Bunuh Mertua
-
Dibunuh Menantu, Siti Dipukuli Pakai Gas Elpiji Seusai Diseret ke Dapur
-
Mayatnya Dibuang ke Sungai, Detik-detik Kakak Beradik Bunuh Siswa SD
-
Pelaku Pembunuhan IRT Siti Fadilah di Kamar Mandi Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Promo 9.9 : Sepatu NB 1906R Hadirkan Desain Hybrid
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat