Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 17 April 2020 | 21:39 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Suara.com/Arry Saputra).

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Gatot Triyono menyatakan, gubernur sudah mendapat laporan formal dan informasi.

“Bupati selalu berkomunikasi. Jika ada salah satu pejabat provinsi mengatasnamakan gubernur, ditanyakan pada guberrnur saja. Karena kami tidak tahu soal internal pemerintah provinsi, siapa saja yang ditugasi mengawal anggaran Covid-19 untuk kabupaten dan kota di Jawa Timur,” katanya.

Untuk diketahui, dalam surat bupati kepada DPRD Jember disampaikan bahwa pemkab telah melakukan penyesuaian belanja daerah dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan melakukan rasionalisasi belanja, dengan rincian:

  1. Belanja pegawai yang semula Rp 1,446 triliun dipangkas menjadi Rp 1,428 triliun, atau berkurang Rp 17,732 miliar.
  2. Belanja barang dan jasa yang semula Rp 1,092 triliun dipangkas menjadi Rp 1,046 triliun, atau berkurang Rp 45,926 miliar.
  3. Belanja modal yang semula Rp 798,728 miliar dipangkas menjadi Rp 489,794 miliar, atau berkurang Rp 308,934 miliar.

Dari hasil rasionalisasi tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang terbagi pada tiga bidang yakni, anggaran penanganan kesehatan Rp 310,052 miliar, anggaran penanganan dampak ekonomi Rp 81,964 miliar dan anggaran penyediaan jaring pengaman sosial Rp 87,400 miliar.

Baca Juga: Daerah Lain Sudah Mikir PSBB, Jember Masih Ribut Anggaran Virus Corona

Dalam surat itu disebutkan, sebelum penyesuaian pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja harus dilakukan perubahan perkada penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada DPRD.

Anik Maslachah mengingat, Jember belum memiliki Peraturan Daerah APBD 2020 yang harus dijabarkan. Sehingga ia menyarankan, agar realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Jember dilakukan setelah pengesahan Perda APBD 2020 seperti yang disarankan Gubernur Khofifah.

Load More