SuaraJatim.id - Diduga menghina organisasi massa Nahdlatul Ulam, satu warga Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel dilaporkan ke Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Warga Tegalampel itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE oleh sejumlah lembaga di bawah naungan NU. Mulai LPBH NU, Lesbumi dan LTN NU Bondowoso, Senin (20/4/2020).
Melalui akun Facebook bernama Abdurr Q, tertanggal 15 April 2020, warga Tegalampel itu menulis status sebagai berikut:
“NU itu agama apa? di dalam tubuh NU (Ponpes NU) ada homo sexual yaitu hubungan sejenis antarsantri (pengakuan dari santri NU), NU itu agama bukan Islam, agama Islam dengan Agama NU itu beda, namun dalam lakop lakum dinukum waliadin, maka ada toleransi antara Islam dan agama NU, tak sama Islam tak seperti itu."
Namun, selang sehari, tepatnya tanggal 16 April, dia menulis status baru, dengan nada menantang.
“Abdurr anda akan saya laporkan atas nama pencemaran nama baik NU. Jawab: cepetan, tindakan asusila dan tindakan tak senonoh memang harus dibubarkan dan digusur. Bikin malu muslim Indonesia".
Ketua LPB NU Bondowoso Achmad Abrori mengatakan, bahwa laporan terhadap pemilik akun Abdurr Q itu, karena dianggap telah melecehkan NU.
Sebab, penghinaan ini bukan lagi terhadap perorangan, tapi sudah menghina NU secara kelembagaan. Maka tiga lembaga tersebut sepakat tempuh jalur hukum, setelah minta restu pada para kiai.
Namun, kata dia, sebelum melaporkan, pihaknya bersama dengan sejumlah pengurus PCNU Bondowoso, sudah mendatangi pemilik akun untuk mengklarifikasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nahdlatul Ulama Buat Video Ucapan Selamat Hari Paskah?
“Kami diperintahkan para kiai, agar meminta yang bersangkutan meminta maaf di akun yang sama. Kami datang ke rumahnya di Tegalampel, tapi yang bersangkutan terkesan menantang,” katanya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Namun, kata dia, yang bersangkutan tidak mau meminta maaf, bahkan menyampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan di pengadilan,” imbuhnya.
Dia menuturkan, laporan tersebut dilayangkan sebagai upaya meredam gejolak sosial yang muncul.
Karena, memang dalam unggahan tersebut selain penghinaan terhadap NU, juga menyebutkan pondok pesantren NU sebagai tempat homoseksual
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengaku telah menerima laporan dari NU.
Berita Terkait
-
COVID-19 Belum Berakhir, Bondowoso Diserang Virus Flu Burung
-
Susi Terkapar, Perut Robek Ditusuk Pelaku Bermasker dan Berjas Hujan
-
Ponorogo dan Bondowoso Zona Merah Virus Corona Baru Jawa Timur
-
Gagal Perkosa Nenek-nenek, Hendra Diciduk Polisi saat Mau Kabur ke Bali
-
Habis Diintip Mandi, Hendra Malah Ketakutan saat Perkosa Nenek 58 Tahun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD