SuaraJatim.id - Pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan DAW (39) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku berhasil menangkap Mochammad Zainal Arifin (19) berselang sehari setelah pemuda itu melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Namun, tertangkapnya Zainal tersebut lantaran melakukan tindak kejahatan yang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka Zainal sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB dengan korban atas nama Masita," jelas Hadi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/6/2020).
Zainal akhirnya mengakui aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa ojol DAW meninggal, setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan interogasi saksi-saksi serta pelaku yang dibantu tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil itu pula, diketahui jika DAW meninggal dalam kondisi hamil. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui usia kandungan DAW tersebut.
"Akhirnya pelaku mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lainnya, yaitu TKP Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil (yang) bekerja sebagai ojek online," jelasnya.
Korban penjambretan tersebut kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih yang (di)pinjam dari temannya berinisial M dan pelaku mengaku sempat jatuh hingga menyebabkan kaki kirinya terluka," lanjut Hadi.
Baca Juga: Ojol Pakai Sekat Pelindung untuk Cegah Penularan Covid-19
Setelah melakukan perampasan tersebut, pelaku menitipkan sepeda motor Vario putih ke temannya yang lain berinisial S. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
-
Usai Mayat Pasien Corona Dibawa Pulang, Keluarga Menguburkannya Tanpa Peti
-
Bikin Ngeri! Warga Paksa Bawa Pulang Mayat Pasien Corona Pakai Gledekan RS
-
PSBB Berakhir, Surabaya Siapkan Raperda Menuju New Normal Wabah Corona
-
PSBB Surabaya Berakhir, Wali Kota Surabaya Risma: Ini Lebih Berat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!