SuaraJatim.id - Pelaku jambret yang menewaskan ojol perempuan DAW (39) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian. Pelaku berhasil menangkap Mochammad Zainal Arifin (19) berselang sehari setelah pemuda itu melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut.
Namun, tertangkapnya Zainal tersebut lantaran melakukan tindak kejahatan yang lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku tertangkap dalam kasus yang berbeda, yakni pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka Zainal sebelumnya ditangkap pada Senin tanggal 8 Juni 2020 terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan TKP Jalan Sukomanunggal sekira jam 22.00 WIB dengan korban atas nama Masita," jelas Hadi saat dihubungi Suara.com pada Rabu (10/6/2020).
Zainal akhirnya mengakui aksi penjambretan yang menyebabkan nyawa ojol DAW meninggal, setelah polisi melakukan penyelidikan secara mendalam dan interogasi saksi-saksi serta pelaku yang dibantu tim dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dari hasil itu pula, diketahui jika DAW meninggal dalam kondisi hamil. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui usia kandungan DAW tersebut.
"Akhirnya pelaku mengaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat lainnya, yaitu TKP Jalan Darmo Harapan pada Minggu (7/6/2020) dengan korban seorang wanita hamil (yang) bekerja sebagai ojek online," jelasnya.
Korban penjambretan tersebut kemudian mendapat perawatan di rumah sakit hingga akhirnya mengembuskan nafas terakhir.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perampasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Vario warna putih yang (di)pinjam dari temannya berinisial M dan pelaku mengaku sempat jatuh hingga menyebabkan kaki kirinya terluka," lanjut Hadi.
Baca Juga: Ojol Pakai Sekat Pelindung untuk Cegah Penularan Covid-19
Setelah melakukan perampasan tersebut, pelaku menitipkan sepeda motor Vario putih ke temannya yang lain berinisial S. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Selang sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian.
"Perbuatan pelaku kami jerat Pasal 53 Jo 365 KUHP yang mengakibatkan korban akhirnya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara."
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pengemudi Ojol yang Kecelakaan Positif Corona, Ini Penjelasan RSUD Soetomo
-
Usai Mayat Pasien Corona Dibawa Pulang, Keluarga Menguburkannya Tanpa Peti
-
Bikin Ngeri! Warga Paksa Bawa Pulang Mayat Pasien Corona Pakai Gledekan RS
-
PSBB Berakhir, Surabaya Siapkan Raperda Menuju New Normal Wabah Corona
-
PSBB Surabaya Berakhir, Wali Kota Surabaya Risma: Ini Lebih Berat
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU
-
Terobosan Muktamar NU: Bahas Usulan Zakat Jadi Diskon Langsung Pajak Terutang
-
Muktamar NU 'Haramkan' Ketum & Rais Aam Rangkap Jabatan Politik: Drama Alot yang Berakhir Manis
-
Gubernur Khofifah & Menteri PPPA Panen dan Tanam, Hadiri Pameran Produk SIKAP SMA, SMK, SLB Jombang