SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi SuaraJatim.id mengatakan, laporan itu diterima pada Rabu (30/9/2020) sore.
"Iya benar ada Laporan, sore tadi laporannya. Yang melaporkan dari tim advokasi pasangan calon nomor urut 2," katanya.
Agil mengatakan, tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.
"Intinya mereka melaporkan tidak netral, Bu Rismanya. Atas foto Risma bersama Eri," ujar Agil.
Namun untuk laporan yang diterima saat ini, Bawaslu masih mengkajinya.
"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Surabaya juga menindaklanjuti laporan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengenai foto Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak yang mengacungkan dua jari.
Agil mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Emil. Namun, yang menghadiri panggilan tersebut bukan yang bersankgutan secara langsung melainkan di wakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..
"Sudah dilakukan pemanggilan dan dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Hadirnya tadi siang pukul 13.00 WIB," katanya.
Mengenai hasil pertemuan, Agil belum bisa membeberkannya. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengkajian atas keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Emil Dardak mengenai laporan Panwascam tersebut.
"Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran saat ini masih kami kaji untuk laporannya," jelasnya.
Agil menjelaskan, sebenarnya kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye atau menjadi juru kampanye apabila sudah melakukan cuti ke Mendagri.
Sementara kalau tidak mengajukan izin cuti hanya diperbolehkan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar