SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi SuaraJatim.id mengatakan, laporan itu diterima pada Rabu (30/9/2020) sore.
"Iya benar ada Laporan, sore tadi laporannya. Yang melaporkan dari tim advokasi pasangan calon nomor urut 2," katanya.
Agil mengatakan, tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.
"Intinya mereka melaporkan tidak netral, Bu Rismanya. Atas foto Risma bersama Eri," ujar Agil.
Namun untuk laporan yang diterima saat ini, Bawaslu masih mengkajinya.
"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Surabaya juga menindaklanjuti laporan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengenai foto Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak yang mengacungkan dua jari.
Agil mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Emil. Namun, yang menghadiri panggilan tersebut bukan yang bersankgutan secara langsung melainkan di wakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..
"Sudah dilakukan pemanggilan dan dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Hadirnya tadi siang pukul 13.00 WIB," katanya.
Mengenai hasil pertemuan, Agil belum bisa membeberkannya. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengkajian atas keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Emil Dardak mengenai laporan Panwascam tersebut.
"Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran saat ini masih kami kaji untuk laporannya," jelasnya.
Agil menjelaskan, sebenarnya kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye atau menjadi juru kampanye apabila sudah melakukan cuti ke Mendagri.
Sementara kalau tidak mengajukan izin cuti hanya diperbolehkan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Sapi Jumbo Prabowo Ngamuk di Surabaya, Seruduk Bocah hingga Bikin Panik Warga!
-
Baru Turun dari Truk, Sapi Kurban Jumbo Milik Presiden Prabowo Bikin Tegang di Surabaya
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau