Kepala Bawaslu Surabaya Agil Akbar. [Suara.com/Dimas Angga P]
Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye seperti diatur UU 10 Tahun 2016 maka ia terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.
"Ada sanksinya di UU 10 tahun 2016 kan ada ketentuan untuk si kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, wakilnya itu juga diatur, misal beliau terbukti melakukan pelanggaran ada unsur pidananya juga," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya
-
Fokus Melayani, Bukan Cari Jodoh! Kemenhaj Surabaya Larang Petugas Haji Cinlok di Tanah Suci
-
Suara di Balik Pintu: Kisah Penemuan Bayi Merah yang Menggetarkan Hati Warga Bangil
-
Sosialisasi Parkir Digital Surabaya Berujung Chaos: Lemparan Batu Hingga Sweeping Tengah Malam
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot