Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 30 September 2020 | 20:32 WIB
Kepala Bawaslu Surabaya Agil Akbar. [Suara.com/Dimas Angga P]

Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye seperti diatur UU 10 Tahun 2016 maka ia terancam sanksi, termasuk sanksi pidana.

"Ada sanksinya di UU 10 tahun 2016 kan ada ketentuan untuk si kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, wakilnya itu juga diatur, misal beliau terbukti melakukan pelanggaran ada unsur pidananya juga," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..

Load More