SuaraJatim.id - Terpidana kasus penjiplak merek antena TV akhirnya tertangkap. Pelaku bernama Asmadi (55) tersebut ditangkap di area pergudangan, Sidomulyo, Jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, mengatakan Asmadi sudah buron selama 3 tahun.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain Industri tanpa izin pemilik sertifikat desain industri," ucap Anggara, Rabu (30/09/2020).
Baca Juga: Belum Ada Penyemprotan Disinfektan di Sidoarjo, Warga Swadaya Gerak Sendiri
Anggara menambahkan, Lioenardi harusnya menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan beserta denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, justru ia malah tak memenuhi tuntutan dan menjadi buron selama 3 tahun. Saat ini tim kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk melakukan proses penahanan terhadap terdakwa.
"Untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo sambil menunggu proses administrasi dan rapid test. Kemudian selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga: Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting
Berita Terkait
-
Asyik Nongkrong Ngopi di Warkop, Pria Sidoarjo Dipaksa Polisi Pindah ke Sel
-
Video Lampu Merah Perempatan Jadi Lampu Disko, Warganet Sidoarjo Gemes
-
Plt Bupati Sidoarjo Meninggal karena Corona, Ini Penggantinya
-
Mal Pelayanan Publik Sidoarjo Dijadikan Ruang Isolasi, Muat 129 Pasien
-
Rapid Test di Masjid, 6 Jemaah Sholat Tarawih Positif Corona
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran
-
Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Bukan di Gedung KPK
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat