Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 19 November 2020 | 19:02 WIB
Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti informasi dugaan mutasi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (19/11/2020). [Beritajtim.com]

SuaraJatim.id - Desas-desus adanya usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ditindaklanjuti dengan adanya pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Pemanggilan yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Surabaya itu dilakukan untuk mengklarifikasi informasi isu mutasi 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Yang kita ketahui itu untuk kepala daerah diberi batas waktu paling tidak enam bulan sebelum masa berakhir tidak boleh mengajukan mutasi kecuali atas izin kemendagri. Izin Mendagri bisa jadi celah,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafii dilansir dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Kamis (19/11/2020).

Imam mengaku khawatir dengan adanya usulan Wali Kota Tri Rismaharini yang memutasi beberapa pejabat ASN jelang masa akhir jabatannya. Lantaran hal itu rawan dijadikan alat politik.

Baca Juga: Musrenbang Pemkot Surabaya Tak Efektif, Mujiaman Janjikan Rp 150 Juta/RT

“Kami tentu saja ingin tahu. Apakah ini benar? Tadi Bu Mia (Kepala BKD) tidak mau menjawab. Mengatakan tidak tahu, tidak betul. Terus yang betul sepeti apa?” tanya dia.

Politikus Partai Nasdem itu pun mengimbau, agar seluruh ASN tetap menjaga netralitas di Pilwali Surabaya. Sebab, dirinya kerap menerima laporan adanya ASN di Pemkot Surabaya yang sudah tidak lagi netral, karena cenderung memihak pasangan calon tertentu.

“Padahal, semua tahu sekarang ini DKRTH itu menurut kami terindikasi kuat melakukan kerja politik. Misalkan pemasangan PJU (Penerangan Jalan Umum) itu selalu dikaitkan dengan pasangan calon nomor satu di mana mau di definitifkan,” tandas mantan wartawan itu.

Dalam hearing tersebut, Kepala BKD Kota Surabaya Mia Santi Dewi tidak menjawab seluruh pertanyaan dari Komisi A.

“Saya tidak bisa menjawab sesuatu yg belum pasti disetujui atau tidak. Usulan untuk pelaksanaan pelantikan belum disetujui oleh Mendagri,” jawab Mia.

Baca Juga: Bonek Ancam Pemkot Surabaya: "Pemkot Kasasi, Piala Dunia Silakan Pergi"

Saat ditanya nama-nama pejabat-pejabat ASN dari instansi mana saja yang rencananya akan dimutasi, Mia juga tidak berani membeberkan dengan lugas. Ia lebih sering menjawab tidak mengetahui persoalan tersebut.

Load More