SuaraJatim.id - Kepolisian Sidoarjo membeku dua sopir ekspedisi yang menggelapkan 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Sepeda tersebut mereka bawa ke pergudangan yang ada di wilayah Jombang.
Kedua pelaku tersebut adalah Ali Mustofa (51) warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41) waega Lasem, Rembang. Mereka membawa kabur ratusan sepeda gunung yang akan dikirim ke Cilacap.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus ini diketahui dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Pemilik toko itu menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.
"Kemudian dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian bahwa salah satu ekspedisi telah menggelapkan barangnya," kata Wahyudin saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).
Kerugian dari perusahaan tersebut dialami pada awal Januari. Kemudian Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap sopir-sopir nakal ini.
"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian. Dari pengembangan yang kami lakukan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban, Rembang dan mendapatkan tersangka kedua," terang Wahyudin.
Kedua tersangka ini merupakan teman sesama sopir ketika bertemu di jalanan. Mereka bekerja sama dalam melakukan penggelapan sepeda ini. Di mana tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.
"Ini sudah ada yang terjual retail, kita masih melakukan penelusuran, pembelinya masyarakat awam yang mereka juga tidak tahu asal usul dari sepeda ini," katanya.
Sedangkan tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.
Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
"Ini masih ada satu tersangka lainnya. Dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.
Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya seharga Rp 2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta.
"Mereka juga sudah dua jali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp 461 juta kerugian yang dialami," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
-
Selundupkan Sabu 6 kg di Lampu Sorot, 2 TKI Asal Madura Gagal Pulang
-
4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
-
Truk vs Truk di Sidoarjo, Satu Orang Tewas Tergencet, Sopir Kabur Diburu
-
Miris! Puluhan Pasien Covid-19 Terlantar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB
-
Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
-
Mimpi ke Tanah Suci yang Terhenti di Ambang Pintu: Kisah Pilu 15 Jemaah Calon Haji Sumenep