SuaraJatim.id - Kepolisian Sidoarjo membeku dua sopir ekspedisi yang menggelapkan 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Sepeda tersebut mereka bawa ke pergudangan yang ada di wilayah Jombang.
Kedua pelaku tersebut adalah Ali Mustofa (51) warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41) waega Lasem, Rembang. Mereka membawa kabur ratusan sepeda gunung yang akan dikirim ke Cilacap.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus ini diketahui dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Pemilik toko itu menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.
"Kemudian dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian bahwa salah satu ekspedisi telah menggelapkan barangnya," kata Wahyudin saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).
Kerugian dari perusahaan tersebut dialami pada awal Januari. Kemudian Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap sopir-sopir nakal ini.
"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian. Dari pengembangan yang kami lakukan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban, Rembang dan mendapatkan tersangka kedua," terang Wahyudin.
Kedua tersangka ini merupakan teman sesama sopir ketika bertemu di jalanan. Mereka bekerja sama dalam melakukan penggelapan sepeda ini. Di mana tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.
"Ini sudah ada yang terjual retail, kita masih melakukan penelusuran, pembelinya masyarakat awam yang mereka juga tidak tahu asal usul dari sepeda ini," katanya.
Sedangkan tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.
Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
"Ini masih ada satu tersangka lainnya. Dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.
Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya seharga Rp 2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta.
"Mereka juga sudah dua jali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp 461 juta kerugian yang dialami," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM
-
Selundupkan Sabu 6 kg di Lampu Sorot, 2 TKI Asal Madura Gagal Pulang
-
4000 Vaksin Tiba di Sidoarjo, Nakes Divaksinasi Dulu, Masyarakat Oktober
-
Truk vs Truk di Sidoarjo, Satu Orang Tewas Tergencet, Sopir Kabur Diburu
-
Miris! Puluhan Pasien Covid-19 Terlantar
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan