Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:21 WIB
Polisi Sidoarjo mengamankan ratusan sepeda yang digelapkan sopir ekspedisi ([Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Kepolisian Sidoarjo membeku dua sopir ekspedisi yang menggelapkan 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Sepeda tersebut mereka bawa ke pergudangan yang ada di wilayah Jombang.

Kedua pelaku tersebut adalah Ali Mustofa (51) warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41) waega Lasem, Rembang. Mereka membawa kabur ratusan sepeda gunung yang akan dikirim ke Cilacap.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, mengatakan pengungkapan kasus ini diketahui dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Pemilik toko itu menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.

"Kemudian dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian bahwa salah satu ekspedisi telah menggelapkan barangnya," kata Wahyudin saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Melanggar Prokes di Surabaya Disuruh Joget, Ahli Hukum Sebut: Langgar HAM

Kerugian dari perusahaan tersebut dialami pada awal Januari. Kemudian Unit Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap sopir-sopir nakal ini.

"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian. Dari pengembangan yang kami lakukan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban, Rembang dan mendapatkan tersangka kedua," terang Wahyudin.

Kedua tersangka ini merupakan teman sesama sopir ketika bertemu di jalanan. Mereka bekerja sama dalam melakukan penggelapan sepeda ini. Di mana tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.

"Ini sudah ada yang terjual retail, kita masih melakukan penelusuran, pembelinya masyarakat awam yang mereka juga tidak tahu asal usul dari sepeda ini," katanya.

Sedangkan tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.

Baca Juga: Selundupkan Sabu 6 kg di Lampu Sorot, 2 TKI Asal Madura Gagal Pulang

"Ini masih ada satu tersangka lainnya. Dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.

Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya seharga Rp 2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta.

"Mereka juga sudah dua jali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp 461 juta kerugian yang dialami," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Arry Saputra

Load More