Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Januari 2021 | 10:53 WIB
Polres Tuban amankan tiga tersangka pengambil paksa jenazah pasien Covid-19 [Foto: Bloktuban]

SuaraJatim.id - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD dr. Koesma.

Mereka berinisial NU (38), AA (32) dan NMN (53), warga Kecamatan Jatirogo, kabupaten setempat. Hasil pemeriksaan polisi, ketiganya diduga sebagai provokator kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 pada Kamis 25 Desember 2020.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wisaksono, menjelaskan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu Ali Rozikin warga setempat meninggal dunia karena terpapar Covid-19 di RS Ali Mansyur, Kecamatan Jatirogo. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB jenazah tersebut di rujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk proses pemulasaran jenazah.

Baca Juga: Geger Teror Gerombolan Anjing Liar Kelaparan Serang Ternak Warga Tuban

Kemudian pada Jumat (25/12/2020) sekira Pukul 02.00 WIB jenazah tersebut selesai dilakukan pemulasaran. Jenazah lalu diantar ke tempat pemakaman umum di Kecamatan Jatirogo dengan menggunakan 2 kendaraan, yakni Ambulance dengan kawalan petugas dari Satlantas Polres Tuban.

"Dari pihak kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban sudah berupaya komunikasi dengan keluarga korban, dan pihak keluarga awalnya sudah sepakat jenazah almarhum dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Ruruh, seperti dikutip dari bloktuban.com--jejaring media suara.com, Selasa (19/01/2021).

Namun, ketika hampir sampai ke tempat pemakaman, tepatnya di sekitar rumah duka, tersangka berinisial NU ini menghentikan ambulance dan memaksa sopir ambulan turun serta meminta untuk membuka pintu belakang. Karena petugas terbatas dan banyak warga akhirya pintu belakang ambulance dibuka.

"NU saat itu memprovokasi warga dan teman-temanya yang akhirnya berkumpul. Sopir ambulance yang merasa takut kemudian membuka pintu belakang ambulan dan peti jenazah diangkat oleh ketiga tersangka ini dan dibuka menggunakan linggis untuk kemudian dimandikan dan disolati kembali oleh warga di musala setempat," kata mantan Kapolres Madiun itu.

Kapolres juga menyampaikan, motif tersangka terkait pengambilan paksa jenazah itu karena mereka kurang percaya terkait pemulasaran jenazah yang dilakukan dari pihak rumah sakit.

Baca Juga: Seorang Wanita Tewas Usai Tertabrak Mobil Pengangkut Uang ATM di Tuban

"Mereka kurang percaya dan ingin memastikan bahwa pemulasaran jenazah telah dilakukan dengan baik, seperti dimandikan dan dikafani dengan baik. Padahal video pemulasaran sudah dikirimkan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 1 Tahun. [hud/rom]

"Penyidik Satreskrim Polres Tuban saat ini telah menetapkan tiga orang tersengka dan saat ini masih proses pemeriksaan," kata kapolres menegaskan.

Load More