SuaraJatim.id - Dua tersangka kasus tawuran bocah di Surabaya sudah diamankan. Keduanya ternyata kaka-adik berinisial MA (17) dan RPP (16). Dua ABG ini terlibat penganiayaan terhadap korban saat tawuran 20 vs 4 bocah.
Dalam kasus tawuran yang terjadi Senin (08/02/2021) dini hari itu, Polisi Surabaya sudah mengamankan 10 bocah. Dari sana penyelidikan dilanjutkan dan akhirnya menetapkan 2 tersangka itu.
Hal ini disampaikan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hary Kurniawan. Polisi, kata dia, sampai saat ini masih memburu pelaku penganiayaan lainnya.
Adapun soal dua tersangka, polisi menjelaskan kalau dua bocah yang masih duduk di bangku SMK itu ikut menggebuki korban menggunakan balok kayu dan batu.
"Dari pengakuan dua tersangka ini ada sekitar dua hingga empat orang lagi yang melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sementara teman lain hanya melihat saja. Kami sudah kantongi identitas yang menganiaya, sebaiknya mereka menyerahkan diri. Kalaupun tidak, pasti akan kami tangkap," kata Hary, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (9/2/2021).
Hary menjelaskan, kedua tersangka ini tergabung dalam Genggaman Barisan Tanpa Pemimpin (BTP). Keduanya diajak oleh salah satu kelompok yang memang sebelumnya chat dengan korban untuk menantang berkelahi.
Hingga akhirnya korban dan puluhan pelaku yang berasal dari geng berbeda menyerang korban dan temannya.
"Sebanyak 20 pemuda ini semua anak di bawah umur. Mereka dari kelompok berbeda pengakuannya gabungan BTP, Populer, dan Narkoboy," jelasnya.
Hasil penyidikan, malam sebelum kejadian tersebut korban bersama temannya sempat pesta minuman keras (miras). Setelah itu, korban bersama dua temannya menuju ke lokasi Jalan Dupak Rukun depan Pasar Loak Baru.
Baca Juga: Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
Dua teman korban berhasil melarikan diri saat mengetahui ada banyak orang yang hendak dihadapi.
"Kemungkinan korban ini mabuk sehingga tidak bisa melarikan diri hingga akhirnya dikeroyok," ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo masih mengejar pelaku utama yang diduga terlibat saling ejek di media sosial (medsos). Pengejaran juga dilakuakn terhadap salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dan melukai korban.
Sementara MA yang ditanya mengaku ia hanya ikut-ikutan saja karena diajak temannya tawuran. Ia mengaku sering tawuran dan tidak bisa memperkirakan jumlahnya karena terlalu sering. Ia tidak memungkiri jika setiap tawuran selalu membawa senjata baik itu kayu maupun sajam.
"Biasanya cari musuhnya di medsos. Saling menantang saja, kalau tempat tawuran biasanya disepakati bersama," pengakuan MA kepada jurnalis.
Sedangkan dari informasi yang dihunpun, hingga kemarin korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSU dr Soetomo karena dalam kondisi kritis setelah mengalami luka parah bekas pembacokan di kepala.
Berita Terkait
-
Sidang Kilat, Kisah Warga Korban Kriminalisasi di Balik Waduk Sepat
-
Pemkot Surabaya Usul Libur Imlek Dihapus, Begini Respons Pengelola Klenteng
-
Polisi Bangkalan Bantu Jualan Sabu Pacar Sebab Kasihan Lagi Sulit Keuangan
-
Tawuran 20 vs 4 Bocah Surabaya, Satu Kritis Kepala Luka Bacok, Kaki Patah
-
Pemuda Tuban Bacok Mantan Pacar Sampai Kulit Kepala Terkelupas di Surabaya
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit
-
Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat
-
Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel