Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 01 April 2021 | 14:58 WIB
Pelaku penganiayaan keluarga sendiri di Mojokerto ditangkap [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Anak punk di Mojokerto Jawa Timur ini sungguh keterlaluan. Ia memukul kepala ayah, ibu dan adik kandungnya sendiri menggunakan palu lantaran sakit hari.

Tersangka merasa dibeda-bedakan dan dibanding-bandingkan dengan adiknya. Penganiayaan sendiri terjadi setelah tersangka pulang dari tempat ngopi. Ia diminta oleh korban membeli mie untuk dimakan bersama-sama.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, penganiayaan berat yang menimpa satu keluarga tersebut dengan niat yang sudah dilakukan perencanaan didasari motif sakit hati.

"Pelaku adalah anak kandung korban. Hasil proses pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan keji didasari sakit hati," kata Dony seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (01/04/2021).

Baca Juga: Pedasnya Harga Cabai Bikin Petani di Mojokerto Makmur, Bisa Beli Mobil Baru

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka dibeda-bedain dengan sang adik yang juga menjadi korban.

Kronologisnya, Pada Selasa (30/3/2011), sekira pukul 23.00 WIB tersangka yang pulang dari warung kopi diminta korban, Sugianto (51) diminta membeli mie untuk makan tengah malam.

Tersangka keluar membeli, setelah kembali mereka bersama-sama makan. Setelah makan, tersangka masuk kamar dan orang tua tersangka, bapak dan adik tidur di ruang tamu yang ada TV.

"Sementara sang ibu tidur di kamar. Pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka keluar dan masuk gudang mencari alat bantu untuk penganiayaan dan ditemukan palu," katanya.

Palu yang ditemukan di gudang tersebut digunakan untuk menganiaya para korban dengan cara memukul kepala para korban menggunakan palu.

Baca Juga: Ada Mujair Isi Sabu di Sidoarjo, Lalu Tahu Isi Sabu di Mojokerto

Usai menganiaya para korban, tersangka mengambil uang yang ada di dompet warna coklat milik Sugiarto sebesar Rp 3,2 juta yang digunakan untuk membeli jaket, kaos, sepatu dan tas pinggang.

"Tersangka berniat melarikan diri ke Solo dan menuju ke terminal. Namun di terminal bertemu dengan rekan tersangka yang mengabarkan jika keluarga tersangka kena musibah. Tersangka berhasil ditangkap dan tidak melakukan perlawanan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena rasa sakit dibeda-bedain dengan adik," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, jika tersangka merupakan salah satu anak punk di wilayah Mojokerto. Saat ini tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah palu terdapat bercak darah, uang tunai Rp2.510.000, satu buah dompet warna coklat, satu buah jaket warna hitam motif loreng, satu buah kaos warna hitam, sepasang sepatu warna merah, satu buah tas pinggang warna hitam, dua buah bantal dan dua buah kasur berlumuran darah.

Load More