SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar peredaran kasus regulator tekanan rendah tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasus ini diungkap Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dalam kasus ini, bos PT. Cipta Orion Metal (PT COM), selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah muncul pemberitaan tentang pemusnahan massal terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
"Pimpinan PT. Cipta Orion Metal telah ditetapkan tersangka," kata Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota polisi mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), regulator yang diperdagangkan ke masyarakat dipastikan tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tutup AKBP Zulham.
Polda Jatim sendiri telah mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu. Tersangka sendiri dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
-
Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban
-
Polda Jatim Dijaga Ketat Pasca Serangan Teroris di Mabes Polri
-
Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim, Mau Melakukan Amaliyah
-
Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Lilin Harapan dari Jurnalis Surabaya untuk 8 Orang yang Hilang Menuju Gunung Anak Krakatau
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun
-
Karhutla Bromo Meluas ke Bukit Teletubies, Petugas Berpacu dengan Angin dan Medan Curam
-
Tali Pusar Masih Menempel, Bayi Baru Lahir Dibuang di Kardus Bekas Warung Lamongan
-
Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Dorong Radio Jadi Benteng Kedaulatan Informasi