SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar peredaran kasus regulator tekanan rendah tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasus ini diungkap Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dalam kasus ini, bos PT. Cipta Orion Metal (PT COM), selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah muncul pemberitaan tentang pemusnahan massal terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
"Pimpinan PT. Cipta Orion Metal telah ditetapkan tersangka," kata Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota polisi mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), regulator yang diperdagangkan ke masyarakat dipastikan tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tutup AKBP Zulham.
Polda Jatim sendiri telah mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu. Tersangka sendiri dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
-
Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban
-
Polda Jatim Dijaga Ketat Pasca Serangan Teroris di Mabes Polri
-
Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim, Mau Melakukan Amaliyah
-
Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Harta Karun di Balik Serat Kayu: Kisah Guru Trenggalek Merawat Manuskrip Islam Abad ke-19
-
Kisah Tragis Gatot yang Dieksekusi Anak Angkat Secara Sadis di Nganjuk
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur