SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar peredaran kasus regulator tekanan rendah tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasus ini diungkap Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Dalam kasus ini, bos PT. Cipta Orion Metal (PT COM), selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah muncul pemberitaan tentang pemusnahan massal terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.
"Pimpinan PT. Cipta Orion Metal telah ditetapkan tersangka," kata Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota polisi mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.
"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya menegaskan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), regulator yang diperdagangkan ke masyarakat dipastikan tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.
"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.
Regulator ini disita dari 5 (lima) distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.
Baca Juga: 2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.
"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," tutup AKBP Zulham.
Polda Jatim sendiri telah mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu. Tersangka sendiri dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
2 Terduga Teroris Tuban dan Surabaya Terkait JI dan JAD, Bukan Bom Makassar
-
Selain di Surabaya, Satu Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap di Tuban
-
Polda Jatim Dijaga Ketat Pasca Serangan Teroris di Mabes Polri
-
Dua Terduga Teroris yang Ditangkap di Jatim, Mau Melakukan Amaliyah
-
Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Nurhadi Jurnalis Tempo
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Petaka di Ring Road Tuban: Nyawa Abdul Majid Melayang dalam Sekejap di Bawah Roda Tronton
-
Bromo Memilih Sunyi: Saatnya Alam Menarik Napas Sejenak Setelah Digempur Ribuan Wisatawan
-
Siasat Selamatkan UMKM Surabaya: Saat Harga Plastik Melejit 60 Persen, Inovasi Kemasan Jadi Kunci
-
LKPJ 2025 Penuhi Standar Regulasi, Gubernur Khofifah Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru