SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi proyek penanganan Pandemi Covid-9 di Pamekasan Tahun Anggaran 2020 terungkap. Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 800 juta.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pamekasan Hendra Purwanto Arifin. Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan dan pencegahan COVID-19 itu terungkap berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat ke institusi itu.
Hendra menjelaskan, memang diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, yakni harga satuan barang melebihi dari harga normal di pasaran.
"Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ucapnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/08/2021).
Baca Juga: 659 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi
Kala itu, Ia melanjutkan, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) membuat pengadaan tandon air untuk tempat cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun dengan sasaran masjid dan musala serta fasilitas umum lain di Pamekasan.
Harga yang ditetapkan oleh BPBD sebesar Rp 2,5 juta per satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga dan sabun. Padahal harga normal di pasaran antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta saja.
Institusi ini juga melakukan penunjukan langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa proses lelang, dengan cara dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah harus dengan proses lelang bukan penunjukan. "Alasannya karena bencana dan barang dibutuhkan dengan cepat. Kalau itu, bisa kita pahami," kata Arifin.
Atas temuan itu, Kejari Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Baca Juga: Tiga Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
Pemkab selanjutnya meminta agar kasus itu tidak dilanjuti, dengan catatan pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan kelebihan uang kepada pemerintah.
"Akhirnya, sebanyak 12 rekanan pelaksana proyek bersedia mengembalikan uangnya, dan kasus ini dianggap selesai dengan catatan," tutur-nya.
Secara terpisah Inspektur Inspektorat Pamekasan Moh Alwi menjelaskan, kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi COVID-19 berupa pengadaan tandon air cuci tangan untuk masjid dan musala itu terjadi saat pimpinan organisasi itu dijabat oleh Akmalul Firdaus.
"Saat ini yang bersangkutan telah dipindah, dan yang bersangkutan telah menduduki jabatan lain di Pemkab Pamekasan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
659 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi
-
Tiga Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Jadi Buronan Polisi
-
Usai Demo Bakar Fasilitas Kampus, IAIN Madura Potong UKT 100 Persen, Syaratnya...
-
Viral Video Begini Parahnya Fasilitas Kampus IAIN Madura Dibakar Mahasiswa
-
Demo Mahasiswa IAIN Madura Rusuh, Aula Dirusak, Pos Satpam Dibakar
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan