
SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi mengatakan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi tidak ditahan karena ada permintaan dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Permintaan itu disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui surat yang dikirimkan pada 24 Agustus 2021 lalu. Hal ini disebutkan Ketut ketika menemui perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya dan pengacara Nurhadi, Senin (30/8/2021) siang.
Ketut mengatakan kewenangan untuk penahanan sebenarnya ada pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena berkaitan dengan lokasi perkara atau locus delicti.
"Kami hanya tanda tangan administrasi, pengendali kebijakan ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus ini, yang kami lakukan sifatnya hanya administratif karena berkaitan dengan locus delicti di mana kejadian (penganiayaan) ada di wilayah hukum kami," kata Ketut, Senin (30/8/2021) siang.
Baca Juga: Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
Ia menjelaskan, berdasarkan apa yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua tersangka; Firman Subkhi dan Purwanto tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
Selain itu ada surat permintaan dari kepolisian yang meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan oleh institusi. Kemudian, juga ada permohonan dari keluarga tersangka yang menjamin bahwa keduanya akan bersikap kooperatif.
Merugikan Polri
Menanggapi adanya surat dari kepolisian yang meminta agar tersangka tidak ditahan, ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mempertanyakan komitmen kepolisian dalam kasus ini.
Dia menyebutkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan 2 tersangka adalah tindakan yang merugikan nama baik institusi Polri.
Baca Juga: Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim
"Namun polisi malah meminta agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Bagi kami ini merupakan sesuatu yang tidak elok untuk institusi Polri," kata Eben Haezer melalui pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, wewenang untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang tergantung pada pertimbangan subyektif dari penyidik maupun jaksa. Namun dia berharap agar mereka yang berwenang memutuskan ditahan atau tidak, juga mempertimbangkan kondisi korban.
Menurutnya, tidak ditahannya tersangka membuat korban tidak bisa leluasa beraktivitas karena merasa terancam.
"Korban saat ini tidak lagi bisa beraktivitas menjalankan profesinya dan belum bisa kembali ke rumah karena merasa keamanannya masih terancam," ujarnya menegaskan.
Eben mengatakan, dalam pertemuan dengan Kajari Tanjung Perak, timnya menyampaikan sejumlah alasan yang sejatinya bisa menjadi dasar untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Pertama, sejak penganiayaan pada 27 Maret 2021 hingga sekarang, Nurhadi masih mengalami trauma dan merasa keamanannya terancam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terkait OTT Probolinggo, KPK Bakal Periksa Bupati di Polda Jatim
-
Penistaan Agama, Muhammad Kece Dilaporkan ke Polda Jatim
-
AJI dan LBH Pers: Polisi jadi Aktor Paling Banyak Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Tabung Oksigen Palsu Beredar di Kota Surabaya, Ini Pelakunya
-
HUT ke-76 RI, Polisi di Surabaya Juga Hentikan Pengendara di Jalan Hormati Merah Putih
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
-
3 Sosok Perempuan di Karier Jay Idzes Pemain Berbandrol Rp130 M
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!