SuaraJatim.id - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kades berinisial MM itu merupakan menjabat di Desa Ngadri Kecamatan Binangun. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sebab selewengkan dana sebesar Rp 17 juta. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardian Yudho Setyantono.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas sejak beberapa waktu yang lalu, akhirnya kami tetapkan MM sebagai tersangka," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (08/12/2021).
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, lanjut AKP Ardian, dalam minggu ini penyidik Satreskrim Polres Blitar akan memanggil Kades Ngadri ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
"Kami jadwalkan minggu ini, MM kita panggil dan dimintai keterangan soal penyelewengan dana BST," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi terkait sumber anggaran BST.
Diketahui, anggaran BST sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut, berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Sebagai informasi, MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021, dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta.
MM diduga selalu mencairkan seluruh BST, namun diduga tidak disalurkan BST tersebut ke warga.
Baca Juga: Lahan Kebun Tebu Tak Panen, Sekdes di Blitar Ini Pilih Embat Duit Pajak Warganya
Berita Terkait
-
Lahan Kebun Tebu Tak Panen, Sekdes di Blitar Ini Pilih Embat Duit Pajak Warganya
-
Pria di Blitar Kalap, Bakar Rumah dan Bacok Warga hingga Kritis
-
Polisi di Blitar Meninggal Dipatuk Ular
-
Sejarah Kabupaten Blitar: Perjalanan Hayam Wuruk dan Kisah Pemberontakan Kuti dan Sengkuni
-
Penyebab Kebakaran Klenteng Poo An Kiong Blitar Diselidiki Polisi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Tinjau Pembibitan Sapi Perah, Khofifah Dorong UPT Jadi Penggerak Peternakan Jatim
-
Korupsi Miliaran hanya Dipenjara 2 Tahun, Gus Muhdlor Kini Asyik Mancing dan Naik Gunung
-
Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan