SuaraJatim.id - Upaya MSAT (39), tersangka kekerasan seksual untuk lepas dari jeratan hukum kembali kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan anak kiai terkemuka di Kota Santri itu.
MSAT sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang. Ia menggugat Polres Jombang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Setelah ia dilaporkan santriwatinya pada November 2019 silam.
Dalam amar putusan hakim tunggal PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto mengatakan bahwa penetapan MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, sudah sesuai ketentuan. Sehingga tidak membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika sudah memenuhi hukum.
"Di antaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar," kata Dodik membacakan putusan sidang, Kamis (27/1/2022).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan praperadilan yang diajukan MSAT dinilai tidak beralasan. Sehingga Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan yang dilayangkan MSAT.
"Segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon," ucap Dodik.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan MSAT di PN Jombang, upaya MSAT untuk lolos dari jeratan hukum atas kasus yang membelitnya kembali kandas.
Sebelumnya pada pada 23 November 2021 lalu MSAT menggugat Kapolda Jatim. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Dalam gugatannya MSAT menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
Gugatan praperadilan tersangka MSAT itu ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim tunggal hakim tunggal Martin Ginting memutuskan permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara mengatakan akan segera melakukan konsultasi kepada kliennya pasca gugatannya ditolak.
Rio menyatakan mengahargai hasil putusan sidang ini sebagai produk hukum yang sah dan akan mempelajari salinan putusan tersebut lebih dulu.
"Secara formil oleh hakim tidak dapat diterima. Sebagai bentuk kepatuhan secara hukum mau tidak mau kita hargai sebagai produk hukum," kata Rio.
"Pasca ini kami akan konsultasi dengan klien kami (MSAT), sambil menunggu salinan resminya nanti baru akan menyatakan sikap berikutnya," ujar Rio menambahkan.
Untuk diketahui, MSAT anak kiai terkemuka di Jombang Jatim dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MSAT dilaporkan telah menyetubuhi NA yang tak lain merupakan bekas santriwatinya.
Berita Terkait
-
Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan
-
Sidang Perdana di PN Jombang, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Tak Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
-
Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan
-
Praperadilan Putra Kiai Jombang, Saksi Ahli Beri Penjelasan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
-
Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua