Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 25 Februari 2022 | 21:15 WIB
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

"Setelah mengetahui hal ini melapor ke pimpinannya. Dari hasil pengecekan barang yang hilang di SMA Antartika, terdapat uang tunai Rp 300 juta yang disimpan di dalam almari ruang TU dan satu laptop Merk lenovo yang disimpan di ruang guru," tegasnya.

Selanjutnya, kata mantan Wakapolresta Banyuwangi ini, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan Rabu (23/02/2022) di Kecamatan Pakal, Surabaya dan berhasil menangkap satu orang tersangka yaitu tersangka NM.

Tersangka berhasil disita satu Laptop merk Lenovo dan tas rangsel, uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 1 juta.

"Motif tersangka melakukan pencurian agar bisa mendapatkan barang yang bisa dijual dan hasil penjualan digunakan tersangka untuk bersenang- senang dan membeli minuman keras," paparnya.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Terpapar Covid-19, Politisi PDIP Justru Geram Akibat Pernyataan Ini

Sementara tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau agar sejumlah sekolah di wilayah Sidoarjo lebih meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, tidak menyimpan uang dengan jumlah yang besar di lemari dan bisa simpan di bank," katanya menandaskan.

Load More