SuaraJatim.id - Kasus adu jotos berujung pada perkara hukum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Restorative Justice (RJ) ini melibatkan dua perguruan silat.
Tersangka Khoirul Ramadhani tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah meminta maaf kepada korbannya dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
RJ ini diusulkan oleh Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022). Lantas dikeluarkan lah surat penghentian penuntutan.
Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022).
Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.
Tersangka KHR mengatakan, akibat kejadian tersebut ia harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah. "Karena terpancing teman-teman (kasus penganiayaan tersebut, red)," katanya serperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Orang tua korban, Kusnadi (43) berharap ke depan di masing-masing perguruan silat bisa mengetahui efek dari kejadian tersebut.
"Mungkin bisa intropeksi dari saya sendiri dan anak saya. Mungkin dari oknum dari masing-masing organisasi, dengan adanya kasus ini tidak diulangi lagi," katanya menambahkan.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR. "Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 24 Maret 2022," katanya.
Baca Juga: Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
"Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ," tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Yakni tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih berstatus pelajar.
Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta para pendamping kedua perguruan silat.
"Sudah disepakati untuk didamaikan. Dari hasil zoom dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom disetujui RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sempat 3 kali proses karena dari pihak korban ada permohonan maaf secara terbuka di depan para tokoh masyarakat," katanya.
Pidum menjelaskan, alasan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan RJ karena Kejari Kabupaten Mojokerto menginginkan perguruan di Kabupaten Mojokerto rukun, tidak ada lagi kejadian permusuhan. RJ kasus perkelahian dua perguruan silat tersebut merupakan RJ yang pertama di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Tag
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
-
Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
-
Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes
-
Pelaku Pengeroyokan Bocah di Bawah Umur Diburu Polisi Tulungagung, 4 Pelaku Disebut-sebut Pendekar Silat
-
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya
-
5 Keajaiban Karomah Mbah Kholil Bangkalan: Antara Kalimat Tahlil dan Seekor Sapi