SuaraJatim.id - Kasus adu jotos berujung pada perkara hukum dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Restorative Justice (RJ) ini melibatkan dua perguruan silat.
Tersangka Khoirul Ramadhani tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum setelah meminta maaf kepada korbannya dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
RJ ini diusulkan oleh Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom pada, Kamis (24/3/2022). Lantas dikeluarkan lah surat penghentian penuntutan.
Keduanya bersama orang tua dan perwakilan dari dua perguruan silat dipertemukan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jumat (25/3/2022).
Tersangka meminta maaf kepada korban yang disaksikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.
Tersangka KHR mengatakan, akibat kejadian tersebut ia harus menjalani hukuman penjara selama dua bulan dan tidak bisa mengikuti ujian sekolah. "Karena terpancing teman-teman (kasus penganiayaan tersebut, red)," katanya serperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Orang tua korban, Kusnadi (43) berharap ke depan di masing-masing perguruan silat bisa mengetahui efek dari kejadian tersebut.
"Mungkin bisa intropeksi dari saya sendiri dan anak saya. Mungkin dari oknum dari masing-masing organisasi, dengan adanya kasus ini tidak diulangi lagi," katanya menambahkan.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka KHR. "Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal 24 Maret 2022," katanya.
Baca Juga: Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
"Pertimbangan kami melakukan RJ, sesuai dengan perintah Jaksa Agung bahasanya kasus memenuhi syarat-syarat RJ," tambah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo.
Yakni tersangka bukan residivis, hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan tersangka masih berstatus pelajar.
Antara kedua belah pihak, tersangka dan korban sudah dilakukan damai melalui Jaksa Fasilitator dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta para pendamping kedua perguruan silat.
"Sudah disepakati untuk didamaikan. Dari hasil zoom dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum via zoom disetujui RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. Proses perdamaian sempat 3 kali proses karena dari pihak korban ada permohonan maaf secara terbuka di depan para tokoh masyarakat," katanya.
Pidum menjelaskan, alasan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan RJ karena Kejari Kabupaten Mojokerto menginginkan perguruan di Kabupaten Mojokerto rukun, tidak ada lagi kejadian permusuhan. RJ kasus perkelahian dua perguruan silat tersebut merupakan RJ yang pertama di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Tag
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
-
Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
-
Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes
-
Pelaku Pengeroyokan Bocah di Bawah Umur Diburu Polisi Tulungagung, 4 Pelaku Disebut-sebut Pendekar Silat
-
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan: 4 Link DANA Kaget Rp250 Ribu Siap Diburu
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat