SuaraJatim.id - Wahyu Triantini (23), pembeli obat penggugur kandungan yang diduga dikonsumsi Novia Widyasari dihadirkan kuasa hukum Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam sidang ini, Wahyu dihadirkan sebagai saksi meringankan.
Penasehat hukum Bripda Randy menyatakan jika Wahyu Triantini merupakan saksi a de charge yang diajukan pihaknya. Meski keterangannya ada dalam berkas, namun saksi tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembuktian sebelumnya.
"Mohon izin yang mulia, ada 2 saksi yang kita hadirkan dalam, satu saksi fakta, satu saksi ahli," kata Elisa Andarwati, salah satu penasehat hukum Randy Bagus, Selasa (5/4/2022).
Nama mahasiswi STIKES PPNI Kabupaten Mojokerto ini memang disebut-sebut dalam sidang sebelumnya. Pil cytotec yang dikonsumsi Novia untuk mengugurkan kandungan, ternyata dipesan dan dibeli bukan atas nama Novia, melainkan atas nama orang lain.
Obat tersebut dipesan oleh pengguna akun shopee Ayuwtrrr warga Jl Majapahit No.4, Gedangrowo, Prambon, Sidoarjo. Obat tersebut dipesan pada 19 Agustus 2021 dan diterima pada 22 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Terungkap bahwa akun shopee tersebut merupakan milik Wahyu Triantini. Sementara pemesanan pil cytotec itu dilakukan menggunakan ponsel milik Heri Utomo (59), yang notabene merupakan orang tua Wahyu. Heri sendiri telah dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, lanjut Elisa seyogyanya pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi fakta dan 3 saksi ahli. Namun, ia menyebutkan para saksi ini enggan datang dan memberikan keterangan yang meringankan untuk terdakwa Randy, lantaran mengalami tekanan.
"Saksi fakta yang lainnya seperti yang kita ajukan 5 orang tidak ternyata tidak bisa hadir," ucap Elisa.
Sidang lanjutan kasus aborsi ini digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dimulai sekira pukul 11.20 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dan didampingi dua hakim.
Baca Juga: Dibangun 1893, Masjid Tertua di Mojokerto Bakal Tinggal Kenangan
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.
Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.
Kontributor: Zain Arifin
Tag
Berita Terkait
-
Dibangun 1893, Masjid Tertua di Mojokerto Bakal Tinggal Kenangan
-
Adu Moncong Kendaraan, Pemotor Tewas di Jalan Raya Mojokerto
-
Pelajar Asal Jombang Tewas Usai Terserempet Truk di Mojokerto
-
Dua Peristiwa Tragis Konvoi Perayaan Kelulusan Sekolah di Kabupaten Mojokerto
-
Kronologi Pom Mini di Mojokerto Meledak, Total 4 Orang Korban Terluka
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Tak Ada Jembatan: Pelajar Sampang Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai demi Pendidikan
-
HUT ke-733 Surabaya: Armuji Beber Keberhasilan Kota Pahlawan di Berbagai Bidang
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat