SuaraJatim.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mengakui telah mentransfer uang untuk membeli obat aborsi Novia Widyasari (21). Namun uang tersebut dikirim ke rekening orang lain.
Uang sebesar Rp 2,5 juta itu dikirimkan ke rekening Bank BCA atas nama Wahyu Triantini (23). Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (7/4/2022).
Bermula saat Ketua Majelis Hakim Sunoto membacakan isi percakapan whatsapp antara Novia dengan Wahyu. Dalam percakapan itu, Novia menanyakan perihal obat penggugur kandungan kepada wanita yang biasa disapa Ayu ini.
"Serius, piroan (serius, berapaan). 2,5 lengkap tonggoku tas iki (Rp 2,5 juta lengkap tetanggaku baru-baru ini)," kata Sunoto membacakan chat Novia dengan Ayu.
Baca Juga: Pembeli Obat Aborsi Novia Widyasari Jadi Saksi Meringankan Bagi Randy Bagus
"Satu minggu tak jupuk, iso a (waktu satu minggu aku ambil bisa?)" kata Sunoto dan kemudian menanyakan percakapan itu kepada Bripda Randy Bagus yang duduk di kursi pesakitan.
"Jadi itu Novia cerita ke saya trus di screenshoot ke saya, biar saya kirim uangnya ke Ayu," kata Randy menjawab pertanyaan Sunoto.
Dalam sidang itu, Randy juga mengakui sudah mentransfer uang sejumlah Rp 2,5 juta ke Ayu untuk membeli obat aborsi. Selain itu juga, Bripda Randy juga mengakui ikut serta mengambil paket berisi pil cytotec ke rumah Ayu pada 22 Agustus 2021.
"Iya yang mulia, sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 22 Agustus mengantar ke rumah ayu, sempat melihat sebentar (obat). Kemudian mengantarkan Novia pulang ke Mojokerto," kata Bripda Randy Bagus.
Fakta adanya pembelian obat ini berbanding terbalik dengan keterangan Ayu yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Selasa (5/4) lalu. Kepada hakim Ayu mengaku tidak mengetahui jika obat yang dibeli menggunakan akun Ayuwtrrr itu obat aborsi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Sebut Perkara Kliennya Terkesan Dipaksakan karena Viral
Ayu mengaku baru mengetahui setelah diperiksa di Mapolda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus aborsi Novia. Bahkan dalam sidang tersebut, mahasiswa STIKES PPNI Mojokerto ini mencabut 5 poin berita acara pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya