Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 12 April 2022 | 17:35 WIB
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko [SuaraJatim/Zain Arifin]

SuaraJatim.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (23), sedikit bisa tersenyum. Terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari (21) ini hanya dituntut hukuman 3,5 tahun pidana.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebelumnya. Randy didakwa menggunakan pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

"Kalau itu sudah maksimal karena kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 itu maksimalnya dikurangi sepertiga sehingga 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkanan itu sudah maksimal," kata JPU Ivan Yoko.

Ivan mengatakan terdakwa Bripda Randy Bagus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan aborsi terhadap Novia Widyasari. Bripda Randy Bagus ikut serta dengan sengaja menyebabkan gugur atau kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Panther Tabrak 'Polisi Cepek' di Mojokerto, Sopir Dites Urine

Tak hanya terbukti bersalah, kata Ivan, tuntutan tersebut juga didasari dengan poin-poin yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripda Randy Bagus saat menjalani persidangan. Di antaranya poin yang memberatka yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa Bripda Randy Bagus berbelit-belit saat memberikan kesaksian di persidangan. Bripda Randy Bagus juga dianggap tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan Bripda Randy Bagus ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedangkan faktor yang meringankan yakni terdakwa belum pernah diproses hukum.

"Faktor yang memberatkan dan meringankan sudah kami sampaikan tadi, dan yang bsrsangkutan mengakui di persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami untuk menuntut 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ivan.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Bripda Randy Bagus, Elisa Andarwati mengaku keberatan. Menurut Elisa, tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya itu tidak memiliki dasar sama sekali dan tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang selama ini digelar.

"Sangat berat sekali (tuntutan JPU). Nanti (pledoi) akan saya sampaikan di persidangan pekan depan, fakta-fakta persidangan dan apa yang dituntut JPU tadi kita jelaskan dalam persidangan secara keseluruhan," kata Elisa usai sidang.

Baca Juga: Kiai Mojokerto yang Cabuli Santri Sendiri Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berbeda dari sidang sebelumnya, sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dan didampingi dua hakim.

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung sekitar 45 menit, dimulai pukul 14.30 WIB. Sementara sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Bripda Randy Bagus.

Sebelumnya, JPU mendakwa Bripda Randy Bagus dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Kasus aborsi ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam. Menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia beberapa kali hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran dilakukan dengan cara mengkonsumsi obat dan jamu.

Kontributor: Zain Arifin

Load More