Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:17 WIB
Prasasti Pamotan Lamongan [Foto: Beritajatim]

“Belum jelas karena bagian Sambanda atau sebab-sebab turunnya prasasti ini belum terbaca. Tapi secara umum prasasti Airlangga yang ditemukan ini semua terkait status Sima Swatantra,” tandasnya.

Kini, Supriyo mengaku sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana pencurian prasasti atau benda bersejarah yang memiliki nilai yang tinggi, utamanya sebagai pengetahuan masyarakat.

Ia juga menyebut bahwa setiap benda peninggalan itu menunjukkan perkembangan peradaban manusia. Benda-benda itu menuturkan sejarah dan peristiwa yang dilalui setiap manusia pada zamannya masing-masing.

“Sangat disayangkan. Padahal benda bersejarah itu menjadi ilmu pengetahuan tentang perjalanan bangsa ini. Ada sejarah, ada cerita peradaban bangsa ini dalam prasasti tersebut. Seharusnya kita semua memiliki tanggung jawab melestarikannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Investasi Bodong yang Hebohkan Lamongan Segera Disidangkan

Load More