Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi pupuk. (Dok: Kementan)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun Jawa Timur memeriksa dua anggota DPRD setempat terkait kasus penyelewengan distribusi pupuk bagi petani Tahun Anggaran 2018-2019.

Dua anggota dewan ini masing-masing adalah Mujiono dan Sudiro. Keduanya diperiksa selama tujuh jam, mulai dari 09:00 WIB hingga 17:00 WIB. Dua dewan ini diduga terlibat dalam kapasitasnya pengurus distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten, Purning Dahono Putro, membenarkan telah memeriksa Sudiro dan Mujiono. Keduanya diperiksa sebab pengurus distributor pupuk bersubsidi.

Sebetulnya ada tiga anggota DPRD Kabupaten Madiun yang dipanggil oleh tim penyidik, yakni Astin Yuni Wigyogo. Namun Astin mangkir tidak memenuhi panggilan.

"Untuk itu Kejaksaan Kabupaten Madiun akan memangil dengan menyurati kembali, untuk dimintai keterangan terkait pupuk bersubsidi tahun 2018-2019," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (08/06/2022).

Purning mengatakan, akibat duagaan adanya korupsi distribusi pupuk ini negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar.

Untuk membongkar adanya dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun, tim penyidik akan mematangkan kasus sebelum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Puring menambahkan, sudah ada 80 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"(Orang yang diperiksa) Diantaranya pejabat dari lingkup Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, kelompok tani, distributor dan penyuluh pertanian yang sudah diperiksa," katanya menegaskan.

Baca Juga: Terduga Pembunuh Sadis Pensiunan RRI Madiun Ternyata 4 Orang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Load More