SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah vonis hukuman mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22), terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari. Dari vonis hukuman awal 3,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Merespons vonis banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penasihat hukum Randy Bagus, Wiwik Tri Haryati mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Surabaya tersebut.
“Memori kasasi baru akan kami kirim Senin pekan depan. Klien kami menempuh kasasi bukan tanpa sebab. Pemeriksaan perkara aborsi telah menyalahi hukum acara,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Pihaknya bependapat perkara tersebut seharusnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan di PN Mojokerto.
JPU berpendapat karena banyak saksi dari luar Mojokerto sesuai pasal 84 KUHAP, namun dari 13 orang saksi di luar saksi ahli, saksi dari Mojokerto hanya dua orang. Yaitu teman dan ibu Novia.
“Sudah jelas pasal 84 tidak terpenuhi. Pertimbangan kedua, alat bukti yang disodorkan JPU di dalam persidangan tidak kuat karena keterangan terdakwa di persidangan menyangkal melakukan aborsi terhadap kandungan Novia. Hamilnya saja tidak jelas karena tidak ada bukti kehamilan dan jelas di dalam sidang visum korban mengenai minum racun,” urainya.
Terkait dakwaan tentang pengguguran, lanjut dia, seharusnya ada bukti autopsi korban dan kedokteran forensik dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Tak hanya itu, pelapornya adalah polisi. Pihaknya pun menanyakan kerugian apa yang diderita pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
“Iya sudah mengetahui vonis banding tersebut (terdakwa). Klien kami meminta mengajukan kasasi dengan harapan divonis bebas oleh MA sehingga dia menginginkan kasasi. Harapan kami satu, mencari keadilan, dia tidak melakukan pengguguran kandungan, kalau dia berhubungan badan dengan Novia, iya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.
“Kami kemudian menerima pemberitahuan bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar tersebut, lanjut Ivan, JPU juga mengajukan kasasi pada tanggal yang sama. Pihaknya mengajukan kasasi ke MA agar Hakim Agung menguatkan putusan PT Surabaya. Masih kata Kasi Pidum, memori kasasi telah dikirim Kamis (14/7/2022).
“JPU ajukan kasasi agar tetap dipertimbangkan alasan-alasan kami membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. Pasti dalam memori kasasi penasihat hukum menginginkan terdakwa dibebaskan. Maka kami membuat memori kasasi juga agar putusan banding PT Surabaya dikuatkan,” katanya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim PT Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas memperberat hukuman untuk Randy Bagus.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah