SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah vonis hukuman mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (22), terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari. Dari vonis hukuman awal 3,5 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Merespons vonis banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penasihat hukum Randy Bagus, Wiwik Tri Haryati mengatakan, pihaknya memang telah mengajukan kasasi terhadap putusan PT Surabaya tersebut.
“Memori kasasi baru akan kami kirim Senin pekan depan. Klien kami menempuh kasasi bukan tanpa sebab. Pemeriksaan perkara aborsi telah menyalahi hukum acara,” katanya mengutip dari Beritajatim.com.
Pihaknya bependapat perkara tersebut seharusnya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang sesuai Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan di PN Mojokerto.
JPU berpendapat karena banyak saksi dari luar Mojokerto sesuai pasal 84 KUHAP, namun dari 13 orang saksi di luar saksi ahli, saksi dari Mojokerto hanya dua orang. Yaitu teman dan ibu Novia.
“Sudah jelas pasal 84 tidak terpenuhi. Pertimbangan kedua, alat bukti yang disodorkan JPU di dalam persidangan tidak kuat karena keterangan terdakwa di persidangan menyangkal melakukan aborsi terhadap kandungan Novia. Hamilnya saja tidak jelas karena tidak ada bukti kehamilan dan jelas di dalam sidang visum korban mengenai minum racun,” urainya.
Terkait dakwaan tentang pengguguran, lanjut dia, seharusnya ada bukti autopsi korban dan kedokteran forensik dihadirkan sebagai saksi ahli di persidangan.
Tak hanya itu, pelapornya adalah polisi. Pihaknya pun menanyakan kerugian apa yang diderita pihak kepolisian terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
“Iya sudah mengetahui vonis banding tersebut (terdakwa). Klien kami meminta mengajukan kasasi dengan harapan divonis bebas oleh MA sehingga dia menginginkan kasasi. Harapan kami satu, mencari keadilan, dia tidak melakukan pengguguran kandungan, kalau dia berhubungan badan dengan Novia, iya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan putusan banding dari PT Surabaya pada tanggal 28 Juni 2022 lalu.
“Kami kemudian menerima pemberitahuan bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi,” ungkapnya, Kamis (14/7/2022).
Penasihat hukum terdakwa mengajukan kasasi tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar tersebut, lanjut Ivan, JPU juga mengajukan kasasi pada tanggal yang sama. Pihaknya mengajukan kasasi ke MA agar Hakim Agung menguatkan putusan PT Surabaya. Masih kata Kasi Pidum, memori kasasi telah dikirim Kamis (14/7/2022).
“JPU ajukan kasasi agar tetap dipertimbangkan alasan-alasan kami membuktikan bahwa terdakwa ini bersalah. Pasti dalam memori kasasi penasihat hukum menginginkan terdakwa dibebaskan. Maka kami membuat memori kasasi juga agar putusan banding PT Surabaya dikuatkan,” katanya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim PT Surabaya yang dipimpin F Willem Saija, serta hakim anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas memperberat hukuman untuk Randy Bagus.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
-
Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
-
Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim
-
Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu
-
Basarnas: Cuaca Buruk Jadi Tantangan Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa II
-
Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II Teridentifikasi, DVI Pastikan Bukan Tewas Terbakar
-
Lewat BRI Peduli, PMI di Taiwan Dibekali Literasi Keuangan dan Strategi Mengembangkan Usaha