SuaraJatim.id - Buwadi (51) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu selalu dilakukan sebelum berhubungan badan dengan istrinya.
Berdasarkan pengakuan Buwadi, pencabulan itu dilakukan guna memuaskan nafsu syahwatnya. Menurutnya, dengan merudapaksa anak tiri, ia menjadi bernafsu melakukan hubungan badan dengan sang istri, atau ibu kandung korban.
"Ya untuk bernafsu sama istri," ujar Buwadi saat konferensi pers di hadapan awak media pada, Jum'at (22/07/2022).
Buwadi mengakui, nafsu syahwatnya selalu memuncak saat melihat anak tirinya itu. Sehingga Buwadi perkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 7 Madrasah Tsanawiyah tersebut.
"Ya karena khilaf. Pencabulan tiga kali (dilakukan terhadap anak tirinya). Istri lagi kerja. Ya masih mau (istri melayaninya)," ucap Buwadi singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Buwadi juga sering mengintip putrinya saat mandi. Bahkan tersangka juga mengambil video saat anaknya tersebut tanpa busana.
"Modusnya adalah dia pelaku sering merekam video anak tirinya ketika mandi. Kemudian korban pernah mencabuli korban," kata Giadi.
Tindakan pencabulan itu, lanjut Giadi dilakukan saat kondisi sepi dan malam hari. Ketika ibu Mr bekerja di salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Jombang.
"Hal ini dilakukan karena sang anak juga lebih sering sendiri di rumah dan berdua dengan tersangka ini," ungkap Giadi.
Saat ini, lanjut Giadi, tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Berkas penyidikan kasus pencabulan ini pun sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat diharapkan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Akibat perbuatannya, Buwadi bakal dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Wartawan media elektronik itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
-
Lempari Petugas dengan Batu, Polisi Tetapkan Simpatisan Mas Bechi Tersangka
-
Sorotan: Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah hingga Walkot Kediri Pecat Guru SD Cabul
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Kriminal Sulawesi Tenggara Hari Ini: Ayah Perkosa Anak, Dua Pemuda Culik dan Perkosa Teman
-
Kalis Mardiasih Galang Petisi Minta Menag Bentuk Tim Investigasi ke Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
ADVAN Ajak Komunitas Pelari Malang Hidup Aktif lewat Run Like a Pro
-
BRI Money Changer, Tukar Valas Kini Lebih Mudah di Lokasi Terdekat
-
Nekat! Kecanduan Judi Online, Dua Remaja Bobol 13 Sekolah di Tuban-Rembang
-
Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan
-
BRI Peduli Temani Langkah Mahesa, dari Jalan Kaki Terjebak Banjir Rob Kini Pakai Sepeda