Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:35 WIB
Buwadi tersangka pemerkosa anak tiri di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). [SuaraJatim/Zen Arivin]

SuaraJatim.id - Buwadi (51) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya, perbuatan bejat itu selalu dilakukan sebelum berhubungan badan dengan istrinya.

Berdasarkan pengakuan Buwadi, pencabulan itu dilakukan guna memuaskan nafsu syahwatnya. Menurutnya, dengan merudapaksa anak tiri, ia menjadi bernafsu melakukan hubungan badan dengan sang istri, atau ibu kandung korban.

"Ya untuk bernafsu sama istri," ujar Buwadi saat konferensi pers di hadapan awak media pada, Jum'at (22/07/2022).

Buwadi mengakui, nafsu syahwatnya selalu memuncak saat melihat anak tirinya itu. Sehingga Buwadi perkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 7 Madrasah Tsanawiyah tersebut.

Baca Juga: Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan

"Ya karena khilaf. Pencabulan tiga kali (dilakukan terhadap anak tirinya). Istri lagi kerja. Ya masih mau (istri melayaninya)," ucap Buwadi singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, selain melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, Buwadi juga sering mengintip putrinya saat mandi. Bahkan tersangka juga mengambil video saat anaknya tersebut tanpa busana.

"Modusnya adalah dia pelaku sering merekam video anak tirinya ketika mandi. Kemudian korban pernah mencabuli korban," kata Giadi.

Tindakan pencabulan itu, lanjut Giadi dilakukan saat kondisi sepi dan malam hari. Ketika ibu Mr bekerja di salah satu pabrik di wilayah Kabupaten Jombang.

"Hal ini dilakukan karena sang anak juga lebih sering sendiri di rumah dan berdua dengan tersangka ini," ungkap Giadi.

Baca Juga: Kriminal Sulawesi Tenggara Hari Ini: Ayah Perkosa Anak, Dua Pemuda Culik dan Perkosa Teman

Saat ini, lanjut Giadi, tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Berkas penyidikan kasus pencabulan ini pun sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat diharapkan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Buwadi bakal dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Wartawan media elektronik itu terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Kontributor : Zen Arivin

Load More