Muhammad Taufiq
Senin, 08 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Beritajatim.com]

"Tadi memang sudah kami duga. Tetapi kami melakukan itu pertama, karena saat sidang pertama kami tidak mendapatkan BAP. Sehingga langsung tanpa eksepsi, langsung pemeriksaan saksi. BAP kami juga belum baca. Dengan pola BAP, maka kami bisa baca," lanjut Gede Pasek.

Sementara untuk korban, pihaknya menyebut yang dibacakan dalam sidang itu hanya satu orang, dan bukan 5 seperti yang sebelumnya disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

"Tadi yang dibacakan itu hanya 1 korban. Secara formil yang kami baca, yang dibuat oleh jaksa hanya satu yang mengaku sebagai korban. Usainya 20 tahun, dan hari ini usainya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak," paparnya.

Gede Pasek pun mempertanyakan status satu korban yang dibacakan dalam sidang tersebut. Apakah sebagai korban, ataukah ada peristiwa lain.

"Kami sudah punya alat bukti lain yang nanti akan kami hadirkan di sidang. Buktinya lengkap," katanya.

Ditanya terkait adanya korban yang disebut mencabut laporan, Gede Pasek mengatakan bahwa itu ada kasus di SP3, kemudian dilanjutkan.

"Makanya ini yang membuat misteri. Yang paling penting adalah buka di sidang semua. Nanti akan terbukti. Karena pas Kapolda mengatakan, itu kan berkas sudah dilimpahkan. Kalau nggak salah tanggal 7 atau 8 itu penyataannya," ujarnya.

"Tapi kami baca didakwaan itu jadi satu. Karena peristiwa ini muncul semua. Karena tidak dalam sekejap kasus ini selesei. Makanya uji alat bukti saja. Karena itu yang paling terukur di persidangan," kata Gede Pasek.

Baca Juga: JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi

Load More