SuaraJatim.id - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani sidang secara offline.
Terdakwa kasus pencabulan sejumlah santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah itu selama ini menjalani sidang secara online atau secara virtual.
Namun majelis hakim yang diketuai Sutrisno akhirnya memutuskan kalau sidang ke depan akan digelar secara offline. Penetapan ini dibacakan hari ini, Senin (08/08/2022).
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menghadapkan Terdakwa M. Subchi Azal Alias Mas Bechi Bin Much Muchtar Muthi dan saksi-saksi dalam persidangan secara tatap muka (offline)," ujar majelis hakim dalam penetapannya, Senin (8/8/2022).
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, dalam putusannya itu majelis hakim dalam amarnya juga menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan pihak Terdakwa.
Sutrisno juga menyampaikan imbauan kepada pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan yang akan berlangsung pada pekan depan.
Yakni, dengan segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi. Mengingat, jumlah saksi, sekitar 40 orang. Menurut Sutrisno, mustahil jika setiap orang PH yang berjumlah 10 orang, masing-masing mengajukan pertanyaan dalam waktu persidangan yang demikian terbatas.
"Kalau tidak salah, saksi-saksi ada 40 orang, baik saksi mau pun ahli, kami minta juga kepada JPU untuk direncanakan menghadirkan saksi. Apabila dalam sekali sidang ada 4 saksi, dalam seminggu ada 8 saksi, maka 40 orang cukup memerlukan waktu yang panjang, penahanan hanya sampai bisa 2 tahap," terangnya.
Oleh karena itu, Sutrisno berharap, pihak JPU dan PH mempersiapkan segala sesuatu yang diminta oleh pihak Majelis Hakim, agar persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan sidang perkara lainnya.
Baca Juga: JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi
"Dan jam sidang tetap pada jam 9. Mungkin persidangan maksimal 4-5 jam supaya tidak mengganggu sidang yang lain. Dan kami mengingatkan, perlu kita ketahui jadi untuk pertanyaan, mohon ditunjuk pembicaranya," ujarnya.
"Kalau Jaksanya sembilan dan PH 10, bisa 1 jam lebih satu saksi. Jika tidak ada yang disampaikan. Sidang kami tutup dan akan kami buka Senin tanggal 15 Agustus 2022," katanya menambahkan.
Usai sidang, I Gede Pasek Suardika kuasa hukum Terdakwa mengatakan pihaknya menyambut baik karena keinginan pihaknya untuk menggelar sidang offline dikabulkan.
"Saya kira ini menjadi keinginan kami bersama mencari keadilan. Kalau dilihat secara psikoligis, Mas Bechi dirugikan, karena dateng disorot kamera. Tapi untuk membuka kebenaran ini adalah cara yang paling baik," ujar I Gede Pasek Suardika, Penasihat Hukum Mas Bechi kepada awak media di PN Surabaya.
"Sehingga, terdakwa, saksi termasuk kami, jaksa dan hakim bisa face to face untuk melihat semuanya. Karena bisa sama-sama mencari keadilan," ujarnya.
"Jadi prinsipnya kalau soal eksepsi itu memang sudah kami duga. Karena bagaimanapun juga keputusan mahkamah agung tidak akan mungkin berani di lawan oleh hakim di PN Surabaya," tuturnya.
Berita Terkait
-
JPU Sampaikan Tiga Poin Tanggapan Atas Eksepsi Mas Bechi
-
Dakwaan Terhadap Mas Bechi Dinilai Membingungkan
-
Update Sidang Virtual Kasus Pelecehan Seksual Moch Subchi di PN Surabaya
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan