SuaraJatim.id - Seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, diringkus polisi. Jaksa berinisial AH itu diamankan saat berada di dalam salah satu kamar hotel di Jalan Gus Dur, Kota Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, AH diamankan bersama seorang pelajar laki-laki. Penangkapan itu setelah polisi menerima laporan dari keluarga pelajar tersebut lantaran anaknya tak pulang, Kamis (18/8) dini hari.
"Orang tua korban datang (ke Polres Jombang) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, kemudian menjelaskan bahwa anaknya tidak pulang. Kemudian didampingi oleh pihak penyidik mencari keberadaan korban," kata Moh Nurhidayat, Kamis (18/8/2022) petang.
Berdasarkan aduan itu, polisi kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat penginapan Kabupaten Jombang. Hingga akhirnya, keberadaan pelajar tersebut diketahui setelah petugas mendatangi salah satu hotel di jantung Kota Santri.
Baca Juga: Pejabat Kejari Bojonegoro, Terduga Kasus Sodomi Bocah Ditangkap di Hotel Jalan Gus Dur Jombang
"Korban ditemukan di salah satu lokasi di daerah Jombang. Kemudian dilakukan pertemuan baik-baik dan kami mendapati beberapa orang dalam satu ruangan," ujar Kapolres.
Akan tetapi, Kapolres mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci perihal keberadaan pelajar di dalam kamar hotel tersebut bersama jaksa AH. Begitu pula perihal dugaan adanya penyekapan hingga rumor perilaku seks menyimpang yang dilakukan jaksa kepada pelajar itu.
"Sekarang kami masih melakukan pendalaman, terkait dengan motif, terkait proses yang terjadi. Karena korban ini juga masih di bawah umur," ungkapnya.
Nurhidayat mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Dalam perkara ini, Nurhidayat juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jombang.
"Tadi juga sudah diajukan visum untuk korban, dan hasilnya masih kita tunggu," kata Nurhidayat.
Baca Juga: Pejabat Kasi Kejari Bojonegoro yang Dilaporkan Sodomi Bocah Sudah Dinonaktifkan
Nurhidayat menyatakan, pihak kepolisian masih memiliki waktu 1X24 jam untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap AH. Sebelum polisi menetapkan status Kasi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro ini.
Berita Terkait
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Dear Warga Jombang! Mudik Gratis Lebaran 2025 Dishub Dibuka, Ini Cara Dapat Tiket Mudik dan Balik
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Misteri di Balik Pembunuhan Mengerikan di Jombang, Kepala Korban Ditemukan Terpisah
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas