SuaraJatim.id - Untuk kronologi kasus sodomi terhadap seorang pelajar di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) yang diduga dilakukan Pejabat Kejari Bojonegoro terungkap setelah korban menelpon ke orangtuanya.
Seperti dijelaskan Satreskrim Polres Jombang, semua itu bermula ketika orangtua korban melapor ke Polres Jombang. Karena hingga dini hari sang anak tak kunjung pulang hingga Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dalam komunikasinya dengan orang tua, si anak mengatakan kalau sedang disekap oleh seseorang di sebuah penginapan. Hanya saja, bocah tersebut tidak menyebut di mana lokasi penginapan itu.
Petugas Reskrim Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota kemudian melakukan penyisiran. Sejumlah penginapan didatangi. Nah, kecurigaan akhirnya terhenti di sebuah penginapan yang berada di Jalan Gus Dur Jombang.
Kecurigaan itu beralasan sebab di tempat parkir terdapat kendaraan milik korban. Petugas langsung menggeledah sejumlah kamar. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Walhasil, di salah satu kamar ada AH bersama korban, yakni anak yang masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lagi, yakni mucikari, berada di luar.
"Ketiganya kemudian kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan di Polres Jombang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Giadi mengungkapkan, saat ditangkap AH diduga sedang mabuk. Petugas menemukan miras (minuman keras) di kamar tersebut. Ada juga barang bukti lain yang diamankan. Namun Giadi enggan menyebut secara detail. “AH dalam kondisi mabuk. Kita menemukan miras di kamar penginapan,” ujar Giadi.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup. Polisi akhirnya menetapkan AH dan mucikarinya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencabulan.
Baca Juga: Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
"AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang