SuaraJatim.id - Untuk kronologi kasus sodomi terhadap seorang pelajar di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) yang diduga dilakukan Pejabat Kejari Bojonegoro terungkap setelah korban menelpon ke orangtuanya.
Seperti dijelaskan Satreskrim Polres Jombang, semua itu bermula ketika orangtua korban melapor ke Polres Jombang. Karena hingga dini hari sang anak tak kunjung pulang hingga Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dalam komunikasinya dengan orang tua, si anak mengatakan kalau sedang disekap oleh seseorang di sebuah penginapan. Hanya saja, bocah tersebut tidak menyebut di mana lokasi penginapan itu.
Petugas Reskrim Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota kemudian melakukan penyisiran. Sejumlah penginapan didatangi. Nah, kecurigaan akhirnya terhenti di sebuah penginapan yang berada di Jalan Gus Dur Jombang.
Kecurigaan itu beralasan sebab di tempat parkir terdapat kendaraan milik korban. Petugas langsung menggeledah sejumlah kamar. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Walhasil, di salah satu kamar ada AH bersama korban, yakni anak yang masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lagi, yakni mucikari, berada di luar.
"Ketiganya kemudian kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan di Polres Jombang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Giadi mengungkapkan, saat ditangkap AH diduga sedang mabuk. Petugas menemukan miras (minuman keras) di kamar tersebut. Ada juga barang bukti lain yang diamankan. Namun Giadi enggan menyebut secara detail. “AH dalam kondisi mabuk. Kita menemukan miras di kamar penginapan,” ujar Giadi.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup. Polisi akhirnya menetapkan AH dan mucikarinya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencabulan.
"AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor
-
Banjir Bengawan Jero Rendam Puluhan Sekolah di Lamongan, Siswa Dijemput Pakai Perahu
-
Ratusan Tukang Jagal Bawa Sapi ke DPRD Surabaya, Tolak Relokasi RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun