SuaraJatim.id - Untuk kronologi kasus sodomi terhadap seorang pelajar di Jombang Jawa Timur ( Jatim ) yang diduga dilakukan Pejabat Kejari Bojonegoro terungkap setelah korban menelpon ke orangtuanya.
Seperti dijelaskan Satreskrim Polres Jombang, semua itu bermula ketika orangtua korban melapor ke Polres Jombang. Karena hingga dini hari sang anak tak kunjung pulang hingga Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dalam komunikasinya dengan orang tua, si anak mengatakan kalau sedang disekap oleh seseorang di sebuah penginapan. Hanya saja, bocah tersebut tidak menyebut di mana lokasi penginapan itu.
Petugas Reskrim Polres Jombang dan Polsek Jombang Kota kemudian melakukan penyisiran. Sejumlah penginapan didatangi. Nah, kecurigaan akhirnya terhenti di sebuah penginapan yang berada di Jalan Gus Dur Jombang.
Kecurigaan itu beralasan sebab di tempat parkir terdapat kendaraan milik korban. Petugas langsung menggeledah sejumlah kamar. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022).
Walhasil, di salah satu kamar ada AH bersama korban, yakni anak yang masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lagi, yakni mucikari, berada di luar.
"Ketiganya kemudian kita amankan. Kita lakukan pemeriksaan di Polres Jombang," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Giadi mengungkapkan, saat ditangkap AH diduga sedang mabuk. Petugas menemukan miras (minuman keras) di kamar tersebut. Ada juga barang bukti lain yang diamankan. Namun Giadi enggan menyebut secara detail. “AH dalam kondisi mabuk. Kita menemukan miras di kamar penginapan,” ujar Giadi.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan alat bukti yang cukup. Polisi akhirnya menetapkan AH dan mucikarinya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal pencabulan.
"AH dijerat pasal 82 Jo 76 E undang-undang SPPA, yakni tentang tindak pencabulan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pejabat Kejari Bojonegoro dan Mucikarinya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Pelajar Cowok
-
Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
-
Jaksa Kejari Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar
-
Sorotan: Pejabat Kejari Bojonegoro Cabuli Bocah hingga Jerat Hukum Mantan Satpol PP Surabaya Kasus Pemerkosaan
-
Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Malam Tahun Baru Penuh Warna: Musik, Nostalgia, dan Countdown Spektakuler
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!