SuaraJatim.id - Tidak elok betul apa yang dilakukan kepala dusun di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur (Jatim) ini. Sebagai perangkat desa, Ia malah terlibat pidana.
Kepala dusun berinisial S itu merupakan perangkat desa di Kecamatan Dlanggu. Ia tangkap kepolisian lantaran menjadi bandar judi togel online (Pasal 303) yang saat ini sedang gencar-gencarnya diberantas polisi.
Seperti dijelaskan Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati, pelaku diamankan pada, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Dlanggu.
"Penangkapan pelaku setelah Unit 1 Tipidum Satreskrim melakukan penyelidikan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (25/8/2022).
Petugas mendapatkan informasi adanya informasi perjudian togel yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Dlanggu.
Setelah melakukan penyelidikan, sekira pukul 19.30 WIB petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku S. Petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait judi togel yang dijalankan pelaku.
"Modusnya, pelaku melakukan perjudian judi togel dengan cara mendownload website BENTO 4D dan website TOP1 TOTO bandar judi togel melalui HP pelaku," ujarnya.
"Kemudian pelaku mendaftarkan dengan menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama pelaku untuk login. Pelaku mentransfer uang untuk deposite atau saldo," katanya menambahkan.
Kemudian pelaku menggunakan pasang nomor judi togel website BENTO 4D “toko macau”. Jika pasang dua angka 2D/BT perseribunya mendapat sebesar Rp80 ribu. Pasang tiga angka 3D/KOP per seribunya mendapatkan sebesar Rp700 ribu dan pasang empat angka 4D/AS perseribunya mendapatkan sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Berdalih Body Mirip Istrinya, Pria di Mojokerto Cabuli Gadis Remaja
"Apabila nomor yang dipasang penombok tidak keluar maka penombok dinyatakan kalah dan uang yang dipasang oleh penombok menjadi milik bandar," katanya.
AKibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP Jo Undang undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mojokerto.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah buku tulis berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas berisi rekapan nomor togel, satu lembar kertas kalender berisi rekapan nomor togel, satu, buku tabungan Bank Mandiri.
Barang bukti lainnya satu buah Handphone (HP) merk Samsung type A01 warna hitam sebagai sarana bermain judi online dan satu buah bolpoint.
Berita Terkait
-
Berdalih Body Mirip Istrinya, Pria di Mojokerto Cabuli Gadis Remaja
-
Buruknya Kualitas Beras Bantuan di Kabupaten Mojokerto Bikin Geram DPRD: Harus Segera Diganti!
-
Truk Muatan Susu Terguling di Kawasan Pacet Mojokerto
-
Dinsos Mojokerto Temukan Agen Penyalur BPNT Nakal, Buntut Aduan Beras Remuk dan Berkutu
-
Warga Mojokerto Terima Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, Remuk dan Berkutu
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Wagub Emil Dardak Turun Tangan, Evakuasi Korban Runtuhan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Digencarkan
-
Dugaan Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Fondasi Terlalu Ringkih
-
Diduga Ini Penyebab Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat
-
Evakuasi Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Terus Berlanjut Hingga Malam
-
Dua Santri Masih Hidup di Bawah Reruntuhan Pesantren Al-Khoziny: Tim SAR Berpacu dengan Waktu