SuaraJatim.id - Kemarin M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santri wati menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang itu, Mas Bechi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun. Sidang pembacaan vonis ini sendiri membetot perhatian para pengagumnya. Ratusan orang mendatangi PN Surabaya untuk mengikuti sidang itu.
Dalam sidang kemarin, sejumlah insiden mewarnai persidangan. Berikut ini 4 faktanya:
1. Keluarga MSAT marah
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ) tiba-tiba gaduh. Keluarga besar terdakwa M Subchi Azal Tsani (MSAT) ngamuk. Mereka ada yang berteriak.
Keluarga besar Subchi tidak terima dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya di pondok pesantren Siddiqiyyah Jombang itu.
"Dzaliiiimm!!!," teriak istri terdakwa Erlian Rinda atau Durrotun Mahsunnah memecah keheningan ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).
2. Terlibat ketegangan dengan keamanan
Bahkan, keluarga juga sempat memaksa masuk ke area persidangan. Namun, tindakan itu langsung dicegah oleh personel Brimob Polda Jatim yang berjaga sehingga terjadi sedikit ketegangan.
Baca Juga: Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
"Saya ini istrinya loh. Kenapa saya tidak boleh masuk," teriaknya lagi sambil meneteskan air mata. Berbagai teriakan pun terdengar. Mereka menuntut hakim untuk mendengarkan omongan mereka.
3. Hakim meninggalkan ruang sidang
Melihat kegaduhan tersebut, hakim langsung meninggalkan ruangan sidang. Polisi yang berjaga pun langsung mengevakuasi terdakwa. Ia dikeluarkan melalui pintu yang biasanya digunakan oleh majelis hakim.
Langsung dinaikkan ke mobil tahanan untuk dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IA Surabaya di Medaeng. Putusan yang diberikan hakim itu sebenarnya sangat ringan. Jauh dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umun (JPU).
Dalam amar tuntutan, jaksa memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman kepada terdakwa 16 tahun penjara. Predator sex itu, dikenakan pasal 285 KUHP.
Tapi, dari berbagai pertimbangan majelis hakim, mereka sepakat mengenakan terdakwa dakwaan alternatif ke dua, yakni pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara hanya tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Moch Subchi Azal Tsani Diputus 7 Tahun Penjara, Keluarga Marah Teriak-teriak di Persidangan
-
Bakar Menyan Doakan Mas Bechi Bebas, Puluhan Orang Padati PN Surabaya
-
Fakta Sidang, Begini Pembelaan Mas Bechi di Depan Hakim PN Surabaya
-
Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan
-
Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara, Dianggap Rusak Citra Pengadilan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sego Sambel Lovers Wajib Merapat, 5 Warung Bersih, Murah, dan Bikin Nagih di Surabaya
-
Jumat Berkah, Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Sekarang Juga Masih Ada Rp 217 Ribu Menunggu Diklaim
-
Saldo Rp 380 Ribu dari DANA Kaget Untuk Anda Sudah Siap Diambil, Hanya Sekali Klik
-
Trauma Sidoarjo, Kementerian PU Sidak Pesantren Lirboyo Kediri! Apa Hasilnya?
-
DVI Ungkap Identitas 8 Korban Baru Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya!