SuaraJatim.id - Kasus pencabulan terus saja terjadi. Pelakunya pun lintas usia. Di Blitar Jawa Timur ( Jatim ), seorang pemuda tega mencabuli anak gadis di bawah umur dan merekamnya menggunakan Ponsel.
Pemuda bengal dan tidak tahu diri ini berinisial HNC berusia 22 tahun, warga Kecamatan Bakung. Sementara korbannya berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rojotangan Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, video rekaman kemudian dikirimkan ke korbannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan peristiwa itu terjadi, Senin (06/04/2023). Pelaku memaksa korban yang masih pelajar dengan bujuk rayuan berkunjung ke sebuah kosan di Kecamatan Ngunut.
"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan ke anak berusia 17 tahun," kata Mohammad Anshori, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (14/04/2023).
Setelah tiba di rumah kos tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Karena ditolak akhirnya pemuda asal Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar itu pun langsung melakukan pemaksaan dan perkosaan.
"Jadi awalnya pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kos setelah itu barulah pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban," paparnya.
Yang lebih miris, pelaku merekam aksi pencabulan tersebut dengan menggunakan ponselnya. Video asusila tersebut kemudian oleh pelaku dikirimkan ke rekan korban.
Video itu sengaja dikirimkan oleh pelaku lantaran sang korban memblokir nomor teleponnya usai ia diperkosa di sebuah rumah kos.
Korban dan pelaku diduga baru saja berkenalan dari media sosial. Keduanya kemudian bertemu dan kopi darat hingga akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan oleh pelaku.
"Pelaku juga merekam aksi pemerkosaan itu dengan ponselnya," ujarnya menambahkan.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pemuda 22 tahun tersebut kini tengah diminta keterangan lebih lanjut mengenai aksi pemerkosaan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk merekam aksi bejatnya. Selain itu pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa ke teman korban.
Aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku di tengah kebun tebu. Namun hingga kini Polres Tulungagung belum menerima laporan dari korban pemerkosaan pelaku di ladang tebu.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku pernah melakukan aksi pemerkosaan itu juga rekan korban di kebun tebu," katanya.
Pelaku yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan tersebut terancam dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang-undang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Pulangkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Pelajar di Kabupaten Bone, Kuasa Hukum: Perkara Ini Tidak Berhenti
-
Guru SMA Sumenep Cabuli Murid Laki-lakinya, 8 Saksi Sudah Diperiksa Polisi
-
Viral Video Mama Muda yang Buka Rental PS, Pelaku Pencabulan Bocah? Netizen: Kaya Uler Keket
-
Kurang Ajar, Pria Jember Ini Sudah Menipu Mau Memperkosa Lagi
-
4 Bulan Berlalu, 6 Terduga Perkosaan Bergilir Bocah 13 Tahun Masih Keluyuran Bebas di Sampang
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP
-
Cekcok Pagi Berujung Maut, Pria di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Tetangga
-
Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun
-
Dituding Jadi Imam Mahdi dan Bawa Kabur Rp1,3 Miliar, Figar Siap Lawan di Jalur Hukum
-
Sandera Bus Sendiri, Lepas Bus Lawan: Malam Horor Persebaya Diadili Bonek di GBT