Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 14 November 2023 | 14:45 WIB
Sejumlah mantan Karyawan PT Nestle Indonesia yang berada di Pasuruan saat lakukan Demo.[beritajatim.com]

SuaraJatim.id - PT Nestle Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya. Sebanyak 126 karyawan diberhentikan.

Gelombang demonstrasi pun sempat dilakukan ratusan pekerja dengan mendatangi pabrik PT Nestle Indonesia yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/11/2023).

Pihak PT Nestle Indonesia angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurut manajemen, pemutusan hubungan kerja merupakan langkah efisien yang harus dilakukan perusahaan.

"Dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak," bunyi pernyataan resmi manajemen Nestle Indonesia dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Oknum Guru di Pasuruan Dilaporkan Gegara Pamer Alat Kelamin ke Istri Orang

Perusahaan telah mengambil sejumlah langkah untuk mengupayakan agar dampak perubahan terhadap karyawan tidak begitu besar. Manajemen juga memastikan pelayanan kepada konsumen tidak terganggu dengan kondisi tersebut.

Mengutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan akibat Townhall Business Update pada tanggal 31 Oktober 2023.

Plt Sekkum FSBMM Wilayah Timur, Sigit Nugroho mengatakan, perusahaan mengambil langkah PHK karena efisiensi.

“Sangat disayangkan bahwa perusahaan melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat. Pihak perusahaan juga sudah memberikan pemberitahuan, tapi sangat mendadak sekali. Ini pertama kali perusahaan memberikan surat mendadak seperti ini,” kata Sigit.

Pihaknya menyayangkan perusahaan tidak membuka dialog dengan karyawan sebelum mengambil langkah dialog. Harusnya, kata dia, langkah efisiensi tersebut diambil 12 bulan bulan sebelumnya dan bukan 2 pekan.

Baca Juga: Wanita di Gempol Pasuruan Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang

“Harusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif. Sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya,” katanya.

Load More