“Pemilik hak suara di Musda Golkar Jatim sebanyak 42 unsur. Sebanyak 38 suara berasal dari 38 kabupaten/kota di Jatim, satu suara dari pengurus pusat, satu suara dari unsur organisasi sayap, satu suara dari organisasi yang didirikan Golkar dan organisasi yang mendirikan Golkar,” katanya, Kamis 8 Mei 2025.
Menurutnya, bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu, tetap bisa mencalonkan diri. Tapi harus mendapat persetujuan khusus dari ketua umum Golkar. Itu juga, diskresi dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh ketua umum partai berlogo pohon beringin tersebut.
"Memang ada diskresi. Jika belum memenuhi kriteria persyaratan, maka calon tersebut harus mendapat persetujuan Ketum Golkar. Tetapi, tetap harus mengikuti proses pendaftaran besok. Tidak bisa tiba-tiba muncul sebagai calon di Musda nanti," ungkapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas