SuaraJatim.id - Kepala Puskesmas Widang, Kabupaten Tuban Jawa Timur, Shinta Puspita Sari (SP), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim saat mengambil uang hasil pungutan liar (Pungli) terhadap 36 pegawainya.
Hasil OTT dari dokter umum tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp 171 juta, dua buku tabungan, empat buah ponsel, serta satu bendel dokumen pemotongan jasa layanan medis.
Dari keterangan polisi, uang Rp 171 juta itu merupakan hasil potogan honor jasa layanan medis yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pemotongan honor yang dilakukan tersangka jumlahnya bervariasi
Baca Juga:Grab Pastikan Bakal Bangun Shelter di Stasiun MRT Jakarta
"Ada yang Rp300.000 ada yang diatas itu. Antara Rp300.00 sampai satu juta," terangnya, Kamis (28/3/2019).
Lebih lanjut, Yusep menjelaskan, pungli jasa layanan medis ini sudah berjalan sejak empat bulan lalu. Setiap kali pegawai menerima honor dari BPJS, SP datang dan meminta jatah setoran kepada mereka. Potongan yang uang tersebut dalih tersangka untuk keperluan operasional kantor.
"Dalihnya untuk keperluan operasional kantor. Tetapi, kami menemukan bukti bahwa potongan ini masuk ke rekening pribadi pelaku," tegasnya.
Atas praktik ini, SP dijerat Pasal 12 huruf Undang-undang RI No.31/1999 yang telah diubah ke dalam UU No.20/2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Prabowo: Halo Media, Lo Mau Liput Acara atau Nunggu Gue Salah Ngomong?