Kubu Vanessa Angel Bongkar Kejanggalan: Dari Pemesan, Foto hingga Sosok HH

"Padahal tidak pernah ada permintaan itu. Apa dasarnya jaksa kok ngomong seperti itu," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 April 2019 | 21:08 WIB
Kubu Vanessa Angel Bongkar Kejanggalan: Dari Pemesan, Foto hingga Sosok HH
Terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Pengacara Vanessa Angel, Moh. Milano Lubis memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. Dasar yang disampaikan adalah, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Vanessa sangat lemah.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan), Milano membeberkan, pemesan yang disebut polisi bernama Rian Subroto, tidak dilakukan proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak juga tidak bisa menghadirkan sang pemesan di persidangan.

"Kami meminta klien kami Vanessa segera dibebaskan," kata Kuasa Hukum Vanessa, Moh Milano Lubis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:Kerja Sama Indonesia - China pada Belt Road Initiative Menguntungkan

Lebih lanjut Milano menjelaskan, harus ada fakta yang diungkapkan di persidangan. Si pemesan yang disebut Rian Subroto itu, memesan melalui siapa.

Terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)
Terdakwa kasus prostitusi Vanessa Angel di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali)

"Mestinya pemesan ini ditelusuri. Pemesan ini mem-booking melalui siapa, itu tidak dibuka sejak awal," jelasnya.

Dalam eksepsi, tim pengacara artis sinetron FTV itu membongkar bukti baru.

"Dari bukti yang kita dapat, ada inisial HH yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening terduga mucikari. Kita pertanyakan, kenapa HH tidak diperiksa, tidak di-BAP," tuturnya.

Vanessa Angel (masker putih) dan mucikari TN di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).
Vanessa Angel (masker putih) dan mucikari TN di PN Surabaya. (Suara.com/Achmad Ali).

Ia menambahkan, dakwaan jaksa juga dinilai kurang cermat. Dalam dakwaan JPU, juga tidak dijelaskan kapan terjadi transaksi, waktu dan tempat transaksi.

Baca Juga:Kepergok Buntuti Emak-emak, Penjambret Digebuki dan Fotonya Dipajang di MRT

"Juga tidak dijelaskan, kapan foto diambil, di mana dan jam berapa. Fotonya dikirimkan ke siapa juga enggak pernah disebutkan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini