Di Depan Hakim, Ahmad Dhani Bacakan Ayat Alquran Dari Cak Nun

Suami Mulan Jameela itu pun melanjutkan membacakan ayat suci Alquran yang hanya membacakan artinya saja.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2019 | 18:23 WIB
Di Depan Hakim, Ahmad Dhani Bacakan Ayat Alquran Dari Cak Nun
Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) di hadapan majelis hakim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Usai pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) seorang penyair kondang yang ditujukan ke majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Pentolan Band Dewa 19 itu sebelumnya meminta izin ke majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono.

"Mohon ijin majelis. Saya mau menyampaikan surat dari sahabat saya yang ditujukan ke majelis hakim," pinta Dhani ke majelis hakim, Selasa (7/5/2019).

"Iya silahkan," jawab Raden Anton Widyopriono.

Baca Juga:Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan, Mulan Jameela Sibuk Main Ponsel

Kemudian politikus Partai Gerindra itu mengambil selembar kertas putih yang kemudian dibacakan melalui pengeras suara.

"Menyampaikan dari sahabat saya yang diberikan kepada saya untuk disampaikan kepada majelis hakim, ini mungkin bukan teknis hukum, tetapi menyampaikan satu ayat saja dari Surat Annisa Ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak melulu teknis soal hukum, tapi ini adalah satu ayat saja diharapkan sampai bahkan saya tidak pernah mendengar ayat ini sebelumnya, saya bacakan artinya saja," kata Dhani.

Suami Mulan Jameela itu pun melanjutkan membacakan ayat suci Alquran yang hanya membacakan artinya saja.

"Bismillahirrahmanirrahim...Allah tidak menyukai perkataan buruk yang diucapkan secara terus terang, kecuali oleh orang yang didzolimi. Dan Allah mendengar lagi maha mengetahui. Sangat simpel sekali, terimakasih," pungkas Dhani.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga:Mulan Jameela Dipastikan Tonton Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini