Rekonstruksi Pembakaran Mayat di Kebun Jagung Digelar Polres Mojokerto

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 46 adegan saat pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Eko.

Chandra Iswinarno
Selasa, 25 Juni 2019 | 15:07 WIB
Rekonstruksi Pembakaran Mayat di Kebun Jagung Digelar Polres Mojokerto
Polres Mojokerto gelar rekonstruksi pembunuhan EY yang mayatnya dibakar di Kebon Jagung. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap warga Trowulan, Eko Yuswanto (32) digelar di Lapangan Patih Gadjah Mada Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur. Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 46 adegan saat pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Eko.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan 46 adegan tersebut sesuai dengan rekonstruksi yang akan diminta hakim dalam rangka persidangan.

"Rekontruksi untuk memperjelas perkara yang terjadi. Kurang lebih ada 46 adegan," ujarnya seperti dilansir Beritajatim.com - jaringan Suara.com, Selasa (25/6/2019).

Meski sudah menampilkan 46 adengan, namun Ade tidak menutup kemungkinan ada tambahan adegan dalam rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut. Rekontruksi yang digelar meliputi tahapan perencanaan hingga eksekusi pembunuhan disertai pembakaran. Khusus rekontruksi eksekusi dan pembuangan mayat, dilakukan di lokasi.

Baca Juga:Balaskan Dendam Istri, Motif Priono Bakar Eko di Kebun Jagung

"Rekonstruksi mulai curhat pelaku pertama ke pelaku kedua di bulan April di salah satu cafe yang ada di By Pass. Kemudian membeli arak satu botol yang dibuat bertiga dengan korban dan membeli bensin serta tong yang digunakan membakar,” katanya.

Sebelumnya, jasad mayat ditemukan terbakar di area persawahan jagung milik Tegas (50) di Dusun Manyar Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Senin (13/5/2019) lalu. Sekujur tubuh korban yang terbakar membuat jasad sulit dikenali.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, identitas korban akhirnya terungkap atas nama Eko Yuswanto (32) warga Dusun Temenggungan, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kepastian tersebut dari hasil otopsi Tim Laboratorium Forensik (Labfor) RS Bhayangkara Polda Jatim.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni Priyono alias Yoyok (38) yang merupakan tetangga korban serta Dantok Narianto (36) warga Dimoro RT 04 RW 01, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga:Lagi, Polisi Ringkus Pelaku yang Membakar Eko di Kebun Jagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini